Kamis, 16 April 2026

Digitalisasi

Indonesia Masih Rentan di Era Cyberwarfare, Akademisi Ingatkan Risiko Jadi ‘Koloni Digital’

Negara-negara adidaya seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Rusia, Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa Barat lainnya telah

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS.COM
MENYAMPAIKAN MATERI - Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Pasundan, Dr. Bedi Budiman, menyampaikan materi melalui Zoom Meeting dalam kuliah umum Program Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Sabtu (13/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Indonesia dinilai belum siap menghadapi era cyberwarfare dan berpotensi menjadi “koloni digital” negara-negara besar jika tidak segera memperkuat kedaulatan sibernya.

Hal itu disampaikan Dr. Bedi Budiman, dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Pasundan, dalam kuliah umum Program Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Sabtu (13/9/2025).

Menurut Bedi, masih banyak persoalan mendasar yang membuat Indonesia berada pada posisi rentan. 

Di antaranya, fragmentasi regulasi dan kelembagaan yang belum terkoordinasi, ketiadaan Undang-Undang Keamanan Siber Nasional yang komprehensif, ketergantungan tinggi pada teknologi asing, lemahnya diplomasi siber, keterbatasan SDM, minimnya pendanaan, serta rendahnya kesadaran publik dan swasta terkait keamanan siber.

“Negara-negara adidaya seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Rusia, Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa Barat lainnya telah bergerak cepat memperkuat dominasi di ruang siber. Kontestasi geopolitik dan geoekonomi di ruang maya semakin memengaruhi posisi Indonesia,” ujar Bedi.

Ia Juga menegaskan, bahwa isu keamanan siber bukan sekadar masalah teknis, melainkan bagian penting dari strategi geopolitik dan geoekonomi global. 

Karena itu, penyusunan RUU Keamanan Siber harus segera dipercepat untuk memperkuat pertahanan negara di ranah digital.

Selain itu, perhatian terhadap pemanfaatan ruang siber tidak boleh hanya terpusat di tingkat nasional, tetapi juga harus mencakup daerah-daerah agar literasi, regulasi, dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan merata.

“Keamanan siber tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga bagian dari diplomasi dan strategi geopolitik. Karena itu, Indonesia harus memiliki payung hukum dan regulasi yang jelas agar tidak tertinggal di tengah arus kontestasi global,” tambahnya.

Melalui kuliah umum ini, USK berharap dapat mendorong lahirnya kolaborasi lintas sektor sekaligus menyiapkan generasi akademisi dan praktisi yang siap menjawab tantangan keamanan digital di masa depan.

Apa Itu Cyberwarfare?

Dilansir sejumlah sumber, Cyberwarfare atau perang siber merupakan bentuk konflik yang terjadi di dunia digital, di mana negara, kelompok, atau individu melancarkan serangan terhadap sistem teknologi milik pihak lain.

Tujuannya bisa macam-macam—mulai dari merusak infrastruktur vital, mencuri data rahasia, hingga melumpuhkan komunikasi dan ekonomi suatu negara. Berbeda dengan perang konvensional yang menggunakan senjata fisik, cyberwarfare menggunakan kode, malware, dan serangan jaringan sebagai senjata utamanya. Tanpa suara ledakan, tapi dampaknya bisa sangat menghancurkan.

Siapa Saja yang Terlibat Cyberwarfare?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved