Pencemaran limbah
Terkait Pencemaran Limbah Pabrik Sawit Sungai Lae Gombar, Ini Kata DLH Aceh Singkil
Pihak DLH Aceh Singkil, merahasiakan laboratorium tempat pengajian sampel sampai
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Di lokasi petugas menemukan adanya tanda tanda perubahan warna air aliran sungai Lae Gombar.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan penanganan lebih lanjut.
Salah satunya dengan pengambilan sampel air di tiga titik aliran sungai Lae Gombar.
Selanjutnya dibuat berita acara pengambilan sampel yang disaksikan staf Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, perwakilan PT Nafasindo, serta tokoh masyarakat setempat.
"Sampel air tersebut akan dilakukan pengujian di laboratorium," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.
AKP Darmi mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan DLH terkait hasil uji laboratorium.
“Kami menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar AKP Darmi.
Sambil menunggu hasil uji laboratorium keluar Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan pemeriksa sejumlah saksi.
Langkah itu sebut Kasat Reskrim, untuk membuat terang apakah peristiwa ini suatu tindak pidana atau bukan.
"Jika merupakan tindak pidana, maka perkaranya akan dinaikkan ketahap penyidikan setelah melaksanakan mekanisme yang berlaku," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya banyak ikan mati di sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil.
Disinyalir akibat limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di daerah itu bocor, Sabtu (6/9/2025).
Sungai Lae Gombar melewati empat desa di Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor. Masing-masing Desa Ladang Bisik, Sri Kayu, Pea Jambu dan Desa Muara Pea.
Ikan mati tersebut ditemukan oleh warga yang sehari-hari menangkap ikan di sungai Lae Gombar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.