Berita Banda Aceh

Ketua MA Isi Kuliah Umum di USK, Singgung Pembaruan Hukum di Era Digital

“Hukum harus hidup, bergerak, dan terbuka terhadap perkembangan zaman. Perkembangan zaman yang sangat cepat di era digital mendorong hukum...

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
MENGISI KULIAH UMUM – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Prof. Sunarto, saat mengisi kuliah umum di Universitas Syiah Kuala (USK), Senin (15/9/2025). 

Pertama, fungsi yudisial, yakni menghasilkan putusan-putusan yang dapat menjadi rujukan (yurisprudensi) dalam mengisi kekosongan hukum.

Kedua, fungsi regulatif, yaitu melahirkan peraturan untuk menutup celah hukum.

Ketiga, fungsi administratif, berupa modernisasi tata kelola peradilan berbasis teknologi digital.

Lebih lanjut, Sunarto mengakui banyak tantangan yang dihadapi MA. Pada 2024, MA menangani lebih dari 31.138 perkara dengan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang terbatas. 

Selain itu, juga muncul kasus-kasus baru seperti kejahatan siber, transaksi digital lintas negara, hingga sengketa bisnis internasional yang membutuhkan pemahaman mendalam termasuk hukum internasional.

“Di tengah harapan masyarakat yang sangat tinggi terhadap lembaga peradilan dalam penegakan hukum, MA mengalami persoalan yang dilematis dengan masih banyaknya kasus-kasus yang terkait dengan hakim dan lembaga peradilan, yang membuat rasa percaya masyarkat terhadap lembaga peradilan menurun,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, ia mendorong kolaborasi MA dengan dunia kampus.

Menurutnya, kolaborasi bisa dilakukan dalam berbagai bidang baik pertukaran data, penelitian, seminar, hingga pemagangan.

“Kampus bisa menjadi ujung tombak dalam membentuk SDM, termasuk dalam membentuk aparatur hukum yang berintegritas,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Sebelum Dibawa ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua Mahkamah Agung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved