Berita Abdya
DPRK Abdya Sahkan APBK Perubahan Tahun 2025
“Rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2025 yang kami ajukan ke forum dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
“Rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2025 yang kami ajukan ke forum dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” ujarnya.
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBKP) Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2025 disepakati dan sahkan sebesar Rp 1.028.489.896.923.
Pengesahan APBKP tersebut tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemkab Abdya pada Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun APBKP tahun 2025 yang berlangsung di gedung DPRK setempat, Selasa (16/9/2025).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Roni Guswandi serta didamping Wakil Ketua Mustiari dan Nurdianto.
Menurut laporan Badan Anggaran DPRK Abdya yang disampaikan Syarifuddin menyimpulkan bahwa belanja daerah sebelum perubahan Rp 1.060.864.764.583 mengalami penurunan sebesar Rp 32.374.867.660 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.028.489.896.923.
Belanja daerah itu, kata Syarifuddin, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Wakil Bupati Abdya Zaman Akli dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRK Abdya, sehingga dapat merampungkan pembahasan Perubahan APBK Abdya tahun anggaran 2025 dan telah ditetapkan dalam persetujuan bersama.
Begitu juga dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah bekerja keras dalam membahas anggaran dimaksud dengan pihak DPRK Abdya.
“Rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2025 yang kami ajukan ke forum dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” ujarnya.
Dari hasil pendapat akhir dalam forum, kata Akli, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Abdya di masa yang akan datang.
Pada dasarnya, sebut Akli, pembahasan perubahan APBK tahun anggaran 2025 ini tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: DPRK Abdya Minta Warga Melapor Jika Ada Permainan Gas Elpiji Subsidi di Pangkalan
“Saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing,” ucapnya.
Akli menyadari bahwa dalam tahap-tahap pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 antara eksekutif dan legislatif terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran, tetapi masih dalam koridor pencapaian kata sepakat.
Menurutnya, kemampuan menyelesaikan pekerjaan besar ini merupakan suatu bukti bahwa nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita-cita semua sudah sangat mengarah kepada perbaikan-perbaikan demi kemajuan Kabupaten Abdya.
Wabup Abdya Serahkan Penghargaan Gubernur Aceh kepada Ahli Waris Teuku Ben Mahmud |
![]() |
---|
Buka Layanan SKCK Bagi Calon PPPK Paruh Waktu Hingga Malam, Anggota DPRK Apresiasi Polres Abdya |
![]() |
---|
Mantap, Dua Siswa Abdya Raih Juara Satu Tari Kreasi Ajang FLS3N, Wakili Aceh ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Mudahkan PPPK Paruh Waktu Urus Surat Kesehatan, RSUD-TP Abdya Tetap Buka Layanan di Hari Libur |
![]() |
---|
Bantu PPPK Paruh Waktu, Polres Abdya Buka Layanan SKCK Hingga Malam, Ibu Hamil Diprioritaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.