Berita Aceh Besar

Urus SKCK, Calon PPPK Paruh Waktu Padati Polres Aceh Besar, Segini Tarifnya

"Untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK tarif Rp. 30.000 per penerbitan," tutupnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
FOTO/MC ACEH BESAR
PENGURUSAN SKCK - Masyarakat sedang mengurus SKCK di Sentra Layanan Polres Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kebutuhan akan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di Polres Aceh Besar mengalami peningkatan signifikan sejak dua hari terakhir.

 Total sejak 15-16 September 2025, tercatat ada 2.000 orang pemohon yang mengurus administrasi SKCK.

Kapolda Aceh Besar, AKBP Sujoko mengatakan, peningkatan pembuatan SKCK itu disebabkan adanya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sedang melengkapi berkas persyaratan.

Lantaran tingginya permintaan itu pula, urai Kapolres, pihaknya memberikan layanan ekstra dengan membuka dua tempat pelayanan.

Yaitu di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Baca juga: Antrian PPPK Urus SKCK Mengular, Polres Aceh Selatan Buka Layanan 24 Jam

Hal itu dilakukan agar layanan lebih cepat terakomodir untuk para pemohon calon PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Tidak hanya itu, Polres Aceh Besar juga membuka layanan penerbitan SKCK pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Sujoko, Selasa (16/9/2025).

Dikatakan dia, bahwa hal itu merupakan bentuk kepedulian Polres Aceh Besar agar masyarakat tetap nyaman meski harus menunggu antrian. 

"Kami ingin memastikan semua pemohon SKCK untuk bisa terlayani dengan baik," ujar Sujoko.

Ia mengatakan, bahwa terkait blanko SKCK tidak akan mengalami kendala di Polres Aceh Besar maupun di MPP.

Baca juga: Buka Layanan SKCK Bagi Calon PPPK Paruh Waktu Hingga Malam, Anggota DPRK Apresiasi Polres Abdya

Hal ini karena pihaknya telah menyediakan stok yang cukup. 

"Untuk blanko cetak tidak akan terkendala, kita telah menyediakan dengan cukup, jadi insya Allah bisa tercover," ungkapnya.

Kemudian, terkait biaya Rp 30 ribu bagi satu orang yang mengajukan SKCK di Polres Aceh Besar, Kapolres menegaskan, besaran tersebut sesuai dengan PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca juga: Polres Lhokseumawe Buka Layanan SKCK di Hari Libur, Calon PPPK Paruh Waktu Sangat Terbantu

"Dan untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK tarif Rp. 30.000 per penerbitan," tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved