Berita Aceh Besar
Urus SKCK, Calon PPPK Paruh Waktu Padati Polres Aceh Besar, Segini Tarifnya
"Untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK tarif Rp. 30.000 per penerbitan," tutupnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kebutuhan akan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di Polres Aceh Besar mengalami peningkatan signifikan sejak dua hari terakhir.
Total sejak 15-16 September 2025, tercatat ada 2.000 orang pemohon yang mengurus administrasi SKCK.
Kapolda Aceh Besar, AKBP Sujoko mengatakan, peningkatan pembuatan SKCK itu disebabkan adanya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sedang melengkapi berkas persyaratan.
Lantaran tingginya permintaan itu pula, urai Kapolres, pihaknya memberikan layanan ekstra dengan membuka dua tempat pelayanan.
Yaitu di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Baca juga: Antrian PPPK Urus SKCK Mengular, Polres Aceh Selatan Buka Layanan 24 Jam
Hal itu dilakukan agar layanan lebih cepat terakomodir untuk para pemohon calon PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Tidak hanya itu, Polres Aceh Besar juga membuka layanan penerbitan SKCK pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Sujoko, Selasa (16/9/2025).
Dikatakan dia, bahwa hal itu merupakan bentuk kepedulian Polres Aceh Besar agar masyarakat tetap nyaman meski harus menunggu antrian.
"Kami ingin memastikan semua pemohon SKCK untuk bisa terlayani dengan baik," ujar Sujoko.
Ia mengatakan, bahwa terkait blanko SKCK tidak akan mengalami kendala di Polres Aceh Besar maupun di MPP.
Baca juga: Buka Layanan SKCK Bagi Calon PPPK Paruh Waktu Hingga Malam, Anggota DPRK Apresiasi Polres Abdya
Hal ini karena pihaknya telah menyediakan stok yang cukup.
"Untuk blanko cetak tidak akan terkendala, kita telah menyediakan dengan cukup, jadi insya Allah bisa tercover," ungkapnya.
Kemudian, terkait biaya Rp 30 ribu bagi satu orang yang mengajukan SKCK di Polres Aceh Besar, Kapolres menegaskan, besaran tersebut sesuai dengan PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Buka Layanan SKCK di Hari Libur, Calon PPPK Paruh Waktu Sangat Terbantu
"Dan untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK tarif Rp. 30.000 per penerbitan," tutupnya.(*)
Daris Rhadhibillah, Siswa SMA Mosa Aceh Wakili Indonesia ke Belgia, Program Bina Antarbudaya |
![]() |
---|
Yayasan Wakaf Haroen Aly Gelar Daurah Penguatan Bahasa Arab Guru DQA |
![]() |
---|
Siswa SMA Modal Bangsa Aceh Lolos ke Final OSN 2025 |
![]() |
---|
Temui BPKP Aceh, Bupati Minta Perkuat Pengawasan Pembangunan di Aceh Besar |
![]() |
---|
Diskusi Buku Sastra Bedah Novel Paya Nie yang Ditulis Perempuan Aceh asal Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.