ASN Terjaring Razia

2 ASN Terjaring di Warkop Waktu Jam Kerja, Satpol PP Aceh Sebut Sanksi Bisa Sampai Potong Tunjangan

“KTP kedua ASN ini disita oleh petugas untuk nantinya diberikan sanksi di Mako Satpol PP dan WH Aceh,” kata Nanda....

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
RAZIA - Petugas Satpol PP dan WH Aceh saat razia di salah satu warkop kawasan Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 2 aparatur sipil negara (ASN) terjaring razia sedang nongkrong di warung kopi (Warkop) saat jam bekerja di dua tempat berbeda, yakni kawasan Kecamatan Ulee Kareng dan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi mengatakan, terhadap keduanya dilakukan penyitaan identitas berupa KTP oleh petugas.

“KTP kedua ASN ini disita oleh petugas untuk nantinya diberikan sanksi di Mako Satpol PP dan WH Aceh,” kata Nanda.

Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh sekaligus pimpinan operasi itu menguraikan, awalnya petugas melakukan patroli rutin terhadap ASN dan pelajar dimulai pengarahan pada pukul 09.30 WIB pagi. 

Kemudian memulai rute ke seputaran jalan Kakap, kemudian menuju kawasan Masjid Keuchik Leumik, berlanjut hingga ke arah Blower, Punge, Lampaseh Kota, Peunayong dan Pocut Baren, serta kembali ke Mako Satpol PP dan WH Aceh menyudahi patroli pada pukul 11.00 WIB jelang siang.

Dikatakan, tindak lanjut usai razia ini yakni proses secara administrasi terhadap terduga pelanggar untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seperti biasa, ASN yang kedapatan akan kita proses secara administrasi untuk mendapatkan sanksi,” tegas Nanda.

Baca juga: Kepala Sekolah Minta Satpol PP Razia Lokasi Ini, Jadi Tempat Pelajar Nongkrong dan Merokok

Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu menjelaskan, jika baru sekali kedapatan, maka sanksinya membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatan yang sama di kemudian hari. 

“Jika sudah berkali-kali, maka akan kita surati ke kepala SKPA-nya untuk dilakukan pembinaan dan dilakukan pemotongan TPP (tunjangan) sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved