Berita Banda Aceh
Ada Temuan Kandungan Narkotika di Liquid, BNNK Ingatkan Penjual Vape
“Kita saat ini masih melakukan pendataan dan kita sampaikan bahayanya bagi para penjual.” ZAHRUL BAWADI, Kepala BNNK Banda Aceh
“Kita saat ini masih melakukan pendataan dan kita sampaikan bahayanya bagi para penjual.” ZAHRUL BAWADI, Kepala BNNK Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, meminta para penjual vape untuk lebih waspada, menyusul ditemukannya cairan vape mengandung narkotika oleh BNN RI.
Hal itu dikatakan Zahrul saat konsolidasi kebijakan kota tanggap narkoba bersama Kepala Sekolah SMP-MTsN dan pemilik rokok elektrik atau vape, di Aula Kantor BNNK Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).
Ia mengatakan, cairan vape dengan kandungan narkotika itu berhasil digagalkan oleh tim BNN RI di Medan, Sumatera Utara. Untuk Aceh, khususnya Banda Aceh sendiri kata dia, pihaknya masih melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Di Banda Aceh nggak, diluar Aceh ditemukan. Kita saat ini masih melakukan pendataan dan kita sampaikan bahayanya bagi para penjual,” kata Zahrul kepada Serambi.
Selain pendataan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Dijelaskan, dalam temuan BNN RI itu, hasil laboratorium menemukan terdapat empat zat utama dalam cairan vape yang berhasil diungkap. Empat zat itu adalah etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (thc), dan synthtetic cannabinoid.
Dari sisi hukum, tiga diantaranya sudah jelas statusnya. Diman untuk, ketamin termasuk narkotika golongan III, diatur dalam uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diperbarui melalui permenkes nomor 13 tahun 2014.
Sementara tetrahydrocannabinol (thc), zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk narkotika golongan I, berdasarkan permenkes nomor 4 tahun 2021. “Synthetic cannabinoid, seperti turunan jwh dan ab-chminaca, juga masuk narkotika golongan I sesuai permenkes nomor 22 tahun 2020,” jelas Zahrul.
Sementara itu, etomidate belum tercantum dalam lampiran uu narkotika maupun Permenkes. Pasalnya, zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif dan berisiko tinggi disalahgunakan. Dalam praktik pengawasan, nps seperti etomidate sering dijadikan celah oleh sindikat narkotika untuk memasarkan produk berbahaya dengan kedok legalitas semu.
Sehingga ia meminta kepada masyarakat yang menggunakan ada menjual vape dan liquidnya, agar selalu waspada serta memperhatikan unsur legal dan ilegalnya.(iw)
Berita Banda Aceh
Kombes Pol Zahrul Bawadi SH MM
Kandungan Narkotika di Liquid
Penjual Vape
Liquid Vape
SMKN 1 Al Mubarkeya Jajaki Pembukaan Kelas Industri Bersama PT Dipo Internasional |
![]() |
---|
Dansat Brimob Polda Aceh Ajak Santri Lestarikan Adat Sebagai Pilar Pengabdian untuk Bangsa |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
Jalin Kerjasama dengan UIN Ar-Raniry, Bunda PAUD Aceh Dorong Peningkatan Kualitas Guru |
![]() |
---|
Kabar gembira! Kini Trans koetaradja Layani Rute Simpang Mesra – Kajhu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.