Berita Banda Aceh

Ada Temuan Kandungan Narkotika di Liquid, BNNK Ingatkan Penjual Vape

“Kita saat ini masih melakukan pendataan dan kita sampaikan bahayanya bagi para penjual.” ZAHRUL BAWADI, Kepala BNNK Banda Aceh

Editor: mufti
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi saat memberikan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025). Penjual Vape di Banda Aceh Diminta Waspada, Ada Temuan BNN RI Cairan Vape Mengandung Narkotika 

“Kita saat ini masih melakukan pendataan dan kita sampaikan bahayanya bagi para penjual.” ZAHRUL BAWADI, Kepala BNNK Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, meminta para penjual vape untuk lebih waspada, menyusul ditemukannya cairan vape mengandung narkotika oleh BNN RI.

Hal itu dikatakan Zahrul saat konsolidasi kebijakan kota tanggap narkoba bersama Kepala Sekolah SMP-MTsN dan pemilik rokok elektrik atau vape, di Aula Kantor BNNK Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Ia mengatakan, cairan vape dengan kandungan narkotika itu berhasil digagalkan oleh tim BNN RI di Medan, Sumatera Utara. Untuk Aceh, khususnya Banda Aceh sendiri kata dia, pihaknya masih melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

“Di Banda Aceh nggak, diluar Aceh ditemukan. Kita saat ini masih melakukan pendataan dan kita sampaikan bahayanya bagi para penjual,” kata Zahrul kepada Serambi.

Selain pendataan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Dijelaskan, dalam temuan BNN RI itu, hasil laboratorium menemukan terdapat empat zat utama dalam cairan vape yang berhasil diungkap. Empat zat itu adalah etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (thc), dan synthtetic cannabinoid.

Dari sisi hukum, tiga diantaranya sudah jelas statusnya. Diman untuk, ketamin termasuk narkotika golongan III, diatur dalam uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diperbarui melalui permenkes nomor 13 tahun 2014.

Sementara tetrahydrocannabinol (thc), zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk narkotika golongan I, berdasarkan permenkes nomor 4 tahun 2021. “Synthetic cannabinoid, seperti turunan jwh dan ab-chminaca, juga masuk narkotika golongan I sesuai permenkes nomor 22 tahun 2020,” jelas Zahrul. 

Sementara itu, etomidate belum tercantum dalam lampiran uu narkotika maupun Permenkes. Pasalnya, zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif dan berisiko tinggi disalahgunakan. Dalam praktik pengawasan, nps seperti etomidate sering dijadikan celah oleh sindikat narkotika untuk memasarkan produk berbahaya dengan kedok legalitas semu.

Sehingga ia meminta kepada masyarakat yang menggunakan ada menjual vape dan liquidnya, agar selalu waspada serta memperhatikan unsur legal dan ilegalnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved