Kasus Dukun Cabul
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara
“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur di rumah dukun tersebut,” katanya...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut terdakwa S alias Abu Perlak yang berprofesi sebagai dukun selama 200 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan atau rudakpaksa anak di bawah umur.
Tuntutan itu, sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, yang dikutip Serambinews.com, Rabu (17/9/2025).
Dalam SIPP tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Abdya meminta majelis hakim MS Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
JPU menyatakan, terdakwa S alias Abu Perlak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan dengan sengaja jarimah pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut.
Terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayah Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan prima'ir penuntut umum.
"Menjatuhkan uqubat terdakwa S alias Abu Perlak dengan uqubat ta'zir penjara selama 200 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, JPU juga meminta agar terdakwa tetap di tahan," bunyi SIPP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang dukun di Kabupaten Abdya berinisial S, diduga memperkosa anak di bawah umur hingga hamil, bahkan kandungan korban digugurkan dukun tersebut menggunakan ramuan.
Hal itu diketahui setelah Penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).
Saat pelimpahan berkas kasus, tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan korban yang masih berusia (15) merupakan warga Kota Banda Aceh.
Ia menjalani pengobatan di rumah S pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya.
“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwa ada pengobatan terapi di Abdya, lalu korban dibawa ke Abdya untuk berobat,” kata Erlina.
Ia menambahkan, setiba di rumah dukun tersebut, korban diberikan minuman. Setelah itu korban dan keluarganya balik ke Banda Aceh.
“Tidak lama setelah itu, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah, kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” sebut Erlina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.