Kasus Dukun Cabul

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara

“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur di rumah dukun tersebut,” katanya...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi diborgol. Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara. 

Setelah tiba di Abdya, lanjut Erlina, dukun S mengatakan agar korban tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab kabul antara keluarga korban dengannya.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan anaknya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkapnya.

Pada saat awal pengobatan, kata Erlina, korban ditemani oleh keluarganya, namun setelah satu dua minggu mereka harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja, sementara korban ditinggal di rumah dukun tersebut terhitung sejak tahun 2019-2022.

Peristiwa pemerkosaan ini, sebut Erlina, dilakukan oleh dukun tersebut pada tahun 2020. Saat itu korban hanya tinggal berdua dengan pelaku, karena istri dan anak pelaku berangkat ke Medan.

“Jadi, saat itu lah korban ini dilecehkan dan disetubuhi. Aksinya sudah berulang kali dilakukan. Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” jelasnya.

Erlina menambahkan, karena sudah berulang kali diperkosa, pada tahun 2021 lalu korban sempat hamil, diduga sudah memasuki usia kehamilan 4 bulan. 

“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur di rumah dukun tersebut,” katanya.

Anehnya, sambung Erlina, si korban tidak bisa pulang ke rumahnya dan ibu korban juga tidak diizinkan menjenguk oleh dukun tersebut. Padahal saat itu posisi korban sudah sembuh.

“Kemudian suatu waktu korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.

Meskipun si korban pulang ke rumahnya, kata Erlina, dia tetap di bawah pengaruh si dukun, karena korban ini menggunakan semacam gelang atau jimat di tangannya yang diberikan oleh dukun tersebut. Sehingga korban tidak bisa berceritakan kepada orang tuanya terkait apa saja yang sudah dialami selama ia di rumah dukun tersebut," ujarnya.

Kemudian, sambung Erlina, pada tahun 2022 korban menjalani operasi tumor di tubuhnya, disitulah ibu korban sempat membuang gelang yang diberikan dukun S.

Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya

“Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya. Disitulah orang tua korban baru tahu kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut,” terangnya.

Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, sebut Erlina, orang tua korban melapor kasus tersebut ke Polda Aceh. 

“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai akhirnya diserahkan ke Kejari Abdya. Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak dan lainnya,” pungkas Erlina. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved