Pencurian Kambing di Jambo Dalem

Ungkap Pencurian Kambing, Keuchik Jambo Dalem Apresiasi Polisi, Warga Diminta Jaga Ternak

“Kami atas nama aparatur Gampong Jambo Dalem mengapresiasi paling banyak kepada kepolisian, karena gerak cepat dalam...

|
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
SARDIMAN - Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Jambo Dalem, Sardiman. Ungkap Pencurian Kambing, Keuchik Jambo Dalem Apresiasi Polisi, Warga Diminta Jaga Ternak. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Aparatur Gampong Jambo Dalem, memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan yang berhasil mengungkap kasus pencurian kambing di Desa Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan

“Kami atas nama aparatur Gampong Jambo Dalem mengapresiasi paling banyak kepada kepolisian, karena gerak cepat dalam penanganan kasus pencurian ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Jambo Dalem, Sardiman, kepada Serambinews.com, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini membuat masyarakat merasa lebih aman dan tenang.

“Alhamdulillah, dengan adanya pengungkapan kasus ini, warga kita kembali merasa lebih aman. Namun, saya mengimbau para peternak kambing agar tetap saling menjaga dan mengawasi ternaknya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Desa Jambo Dalem memiliki Qanun yang mengatur tentang hewan ternak.

Oleh Karena itu, Sardiman mengingatkan warganya agar disiplin menjaga ternak sesuai aturan desa.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kasus pencurian hewan ternak baru pertama kali terjadi di wilayah tersebut. 

Sebagai langkah antisipasi, pihak desa berencana membentuk pos keamanan lingkungan (poskamling) agar pengawasan bisa lebih maksimal.

“Ke depan akan kita bentuk poskamling sebagai upaya bersama menjaga keamanan desa. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa kambing yang terjadi di Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Erwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian dan Kasie Propam Iptu Mujiburrahman dalam konferensi pers di aula Bharadaksa Polres setempat, Selasa (16/9/2024).

Adapun sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya berperan sebagai penadah hasil curian.

Para pelaku yang ditangkap yakni HM (49) sopir asal Keude Runding Aceh Selatan, SB (46) petani asal Kota Subulussalam, HB (50) petani asal Aceh Jaya, SP (65) petani asal Aceh Singkil, serta MA (46) petani asal Kota Subulussalam.

Kasus ini bermula ketika para pelaku beraksi mencuri kambing milik warga pada 7 September 2025.

Mereka berhasil menggondol tiga ekor kambing dari Gampong Jambo Dalem. Aksi berlanjut pada 10 September 2025 dengan mencuri lima ekor kambing lagi, dan pada 12 September 2025 dini hari, kelompok ini kembali beraksi mencuri seekor kambing.

Akibat perbuatan para pelaku, tiga warga mengalami kerugian, yakni Khairan Zana (56) kehilangan tiga ekor kambing, Syarifuddin (75) kehilangan dua ekor kambing, sementara Aceng Syahrudin (49) selain kehilangan ternak juga mengalami luka sayatan di kening hingga mendapat dua jahitan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor kambing, satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1828 TF, beberapa unit handphone, bilah parang, tenda plastik, hingga kardus bekas yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: VIDEO - Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Curanmor Hingga Ayah Aniaya Bayi

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K menyebut, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Trumon Timur, Polres Subulussalam, hingga Polres Aceh Singkil. SP yang berperan sebagai penadah akhirnya turut diamankan bersama barang bukti hasil curian.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara bagi penadah,” tegas pihak kepolisian.

Dengan tertangkapnya para pelaku, polisi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam memelihara hewan ternaknya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved