Aceh Utara

Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemerintah Tunda Proses Perpanjang HGU PTPN Cot Girek

“Ada beberapa hal yang dikeluhkan, mulai dari tidak adanya kontribusi CSR yang dirasakan warga, minimnya kesempatan kerja bagi tenaga lokal...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok DPRK Aceh Utara
AUDIENSI - Pansus HGU dan Industri DPRK Aceh Utara pada Selasa (16/9/2025) mengadakan audiensi dengan warga, aparatur desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Dewan, Landing Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Khusus (Pansus) HGU dan Industri DPRK Aceh Utara meminta pemerintah untuk menunda proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cot Girek.

Permintaan ini disampaikan setelah mendengar langsung keluhan masyarakat dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (16/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, warga Kecamatan Cot Girek menyampaikan penolakan atas rencana perpanjangan HGU PTPN Cot Girek.

Menurut mereka, keberadaan perusahaan selama ini tidak memberikan manfaat berarti bagi masyarakat sekitar.

“Ada beberapa hal yang dikeluhkan, mulai dari tidak adanya kontribusi CSR yang dirasakan warga, minimnya kesempatan kerja bagi tenaga lokal, hingga dugaan penyerobotan tanah masyarakat hampir di seluruh batas lahan HGU,” ungkap Ketua Pansus HGU dan Industri DPRK Aceh Utara Tajuddin SSos kepada Serambinews.com, Rabu (17/9/2025).

 Selain itu, warga juga menilai manajemen perusahaan kerap bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“Program CSR yang dijalankan pun berdasarkan penilaian masyarakat bersifat top-down sehingga tidak menyentuh kebutuhan nyata di desa-desa sekitar perkebunan.

Baca juga: Bupati Ayahwa Lantik 32 Keuchik dari 15 Kecamatan dan Tiga Imum Mukim di Aceh Utara

Atas dasar itu, Pansus DPRK Aceh Utara menegaskan agar pemerintah daerah maupun provinsi mendengar aspirasi masyarakat.

Mereka meminta perpanjangan izin HGU PTPN Cot Girek ditunda sampai seluruh permasalahan selesai.

“Kita jangan sampai terjebak dengan janji manis pemegang HGU saat proses perpanjangan izin, tetapi masyarakat harus menanggung penderitaan selama 30 tahun ke depan,” tegas Ketua Pansus dan Industri DPRK Aceh Utara.

Audiensi ini dihadiri oleh camat, para geuchik, Konsorsium Peduli Agraria (KOPA), serta perwakilan masyarakat Cot Girek dan Pirak Timu. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat tembusan KOPA terkait konflik berkepanjangan antara warga dengan PTPN IV Regional.

Diketahui, DPRK Aceh Utara membentuk Pansus HGU dan Industri pada awal Agustus 2025 dengan anggota lintas komisi sebanyak 20 orang.

Pansus ini dibentuk untuk mengawasi persoalan HGU sekaligus mencari solusi atas konflik lahan perkebunan yang terus berlarut di daerah tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved