Berita Banda Aceh
Kena Bujuk Rayu Kekasih, Wanita Muda Berzina dengan Pacar di Hotel Banda Aceh
Keduanya ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh karena melakukan zina di hotel tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
“Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan persetubuhan atau perbuatan zina dengan FZ sebanyak 8 kali” ucap sumpah CA dalam persidangan.
Sumpah serupa juga diucapkan oleh FZ didepan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Hj Zuhrah menyatakan Terdakwa FZ dan CA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina.
Hal itu melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (CA dan FZ) oleh karena itu dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 31/JN/2025/MS.Bna dan 32/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025).
Hakim memerintahkan terdakwa CA dan FZ tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.
Kronologis Kejadian
Kasus ini berawal pada Senin, 14 Juli 2025 sekira pukul 22.35 WIB.
Saat itu, FZ (26) menghubungi seorang wanita berinsial CA (25), untuk mengajak menginap di sebuah hotel di Banda Aceh untuk tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau melakukan zina.
Awalnya CA menolak ajakkan tersebut karena ianya sedang halangan.
Namun FZ terus merayu CA agar menuruti keiingannya dengan mengatakan, “tidak apa-apa walaupun halangan,”.
CA pun menyetujui ajakan tersebut.
FZ kemudian menjemput CA di tempat kerjanya di kawasan Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Sekira pukul 00.15 WIB pada Selasa (15/7/2025), keduanya pergi ke hotel.
FZ lalu memesan kamar dan mengajak CA masuk ke dalam kamar dan mereka melakukan perbuatan zina.
Sekira pukul 00.45 WIB datang Kasi Ops Penegakan Syariat Islam, Amri bersama Rahmad Sidiqki dan Ikhsan Maulana beserta petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin/pengawasan.
Menko Zulkifli Hasan Sebut Koperasi Desa Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Modal Pinjaman Rp3 M ke Bank |
![]() |
---|
Volume Kendaraan Kian Padat, Tgk Agam Desak Pemerintah Perluas Jalan Kajhu |
![]() |
---|
Ini 16 Tuntutan Ratusan Nakes-Pegawai saat Demo di Halaman RSUDZA Banda Aceh |
![]() |
---|
Ini Respon Pimpinan RSUDZA saat Didemo Ratusan Nakes-Pegawai soal Transparansi Remunerasi Jasa Medis |
![]() |
---|
Benturan Regulasi Hambat BPKS Sabang dan Dinilai Perlu Dukungan Pusat, Komisi VI DPR-RI Siap Kawal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.