Berita Abdya

Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Abdya...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penyidik Satreskrim Polres Abdya saat menyerahkan dua tersangka kasus pencurian AC outdoor milik RSUD-TP kepada JPU Kejari kabupaten setempat, pada Rabu , 17 September 2025 lalu. 

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (19/9/2025).

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan dua tersangka kasus pencurian AC outdoor milik Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, pada Rabu , 17 September 2025.

Pelaksanaan tahap II ini, berdasarkan Surat Kejari Abdya (P21) Nomor: B-1630/L.1.28/Eoh.1/08/2025, Tanggal 26 Agustus 2025.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (19/9/2025).

Sebelumnya, kata Wahyudi, seorang pemuda berinisial M (28), warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya diamankan Satreskrim Polres setempat pada Rabu (23/7/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB. 

Pasalnya, pemuda tersebut melakukan aksi pencurian air conditioner (AC) outdoor milik RSUD-TP Abdya yang beralamat di Padang Meurantee, Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/72/VII/2025/SPKT. SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 23 Juli 2025.

"Awalnya, kita mendapatkan laporan dari pihak security RSUD-TP bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu unit AC outdoor merk Daikin milik inventaris rumah sakit,” kata Iptu Wahyudi.

“Kemudian Tim Resmob Polres Abdya bersama piket fungsi langsung mendatangi TKP,” urainya.

"Berikutnya, kita mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian," terang Wahyudi.

Setelah diamankan, sebut Wahyudi, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Abdya guna proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, dan menggali modus operandi yang dilakukan pelaku, ia mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama temannya berinisial IR (28) warga Gampong Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Baca juga: Diduga Curi AC Milik RSUD-TP Abdya, Pemuda Asal Susoh Diamankan Polisi

Setelah melakukan berbagai upaya, jelas Wahyudi, IR berhasil Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Gampong Tangah, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

“Penangkapan terhadap IR ini, setelah kita melakukan pengembangan dari pelaku berinisial M," kata Wahyudi.

Setelah dilakukan interogasi, ucap Wahyudi, pelaku IR mengakui bahwa ia melakukan pencurian outdoor AC tersebut bersama tersangka M.

Menurut keterangan pelaku, kata Wahyudi, keduanya sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian barang milik RSUD-TP Abdya.

Sebelum menjalankan aksinya, sambung Wahyudi, kedua pelaku terlebih dulu memantau letak penyimpanan barang milik rumah sakit. 

Setelah mengetahuinya, jelas Wahyudi, kedua pelaku tersebut standby di sekitar TKP sambil memantau situasi keamanan.

“Pada saat melakukan pencurian ini, keduanya memanfaatkan kelengahan staf dan petugas, yaitu pada saat waktu shalat Magrib. Begitu situasi dianggap sudah aman, baru mereka melancarkan aksi pencurian,” jelas Wahyudi.

Akibat pencurian tersebut, pihak rumah sakit mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9 juta. 

Atas perbuatannya, tegas Wahyudi, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Satreskrim Polres Abdya, kata Wahyudi, akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku tindak pidana, supaya terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga. 

"Selain itu, kita juga melakukan tindakan pencegahan dengan cara menyampaikan secara langsung, membagikan dan menempel brosur di tempat umum berisi imbauan kamtibmas kepada warga, supaya menjaga barang miliknya dengan baik serta dapat memberi informasi melalui nomor handphone atau call center 110," pesan Wahyudi. (*)

Baca juga: 1 Lagi Pencuri AC RSUD TP Abdya Dibekuk Polisi, Beraksi Saat Petugas Lengah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved