Banda Aceh

Lagi, 8.400 Batang Rokok Ilegal Disita di Banda Aceh, Ini Wilayahnya

Sebanyak ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai kembali disita petugas Satpol PP-WH Aceh bersama Kanwil....

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ROKO ILEGAL - Petugas Satpol PP-WH Aceh bersama Kanwil Bea dan Cukai Aceh saat operasi pasar terkait rokok ilegal di salah satu toko di Banda Aceh, Jumat (19/9/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai kembali disita petugas Satpol PP-WH Aceh bersama Kanwil Bea dan Cukai Aceh saat operasi pasar yang berlangsung di Simpang Surabaya, Neusu dan kawasan Jalan Seulawah, Jumat (19/9/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi mengatakan, razia ini merupakan lanjutan operasi pasar yang dilaksanakan sejak sehari sebelumnya. “Dalam operasi ini, ditemukan sedikitnya 8.400 batang rokok ilegal tanpa cukai,” sebut Nanda.

Sementara sebelumnya, petugas yang sama juga menemukan sebanyak 14.500 batang rokok ilegal tanpa cukai saat operasi pasar di tiga toko mini serta swalayan sekitaran Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (18/9/2025).

Ribuan batang rokok itu sudah disita untuk diamankan sementara di gudang penyimpanan barang sitaan Kanwil Bea dan Cukai Aceh. 

“Disita untuk diamankan sementara, menunggu dilakukannya pemusnahan,” kata Nanda.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Siapkan 55 UMKM Jadi Calon Eksportir Baru

Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh mengimbau masyarakat agar tidak lagi menampung dan menjual rokok ilegal yang diharamkan oleh negara ini. 

“Karena selain dapat membahayakan pengguna rokok disebabkan bahaya dalam kandungannya, juga ancaman pidana serta denda dapat dijatuhkan kepada penjual,” tegas Nanda.

Sementara bagi penjual yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal tersebut, petugas meminta untuk membuat surat pernyataan di tempat agar tidak menjual lagi produk semacamnya di kemudian hari.

“Surat BAP penyitaan barang dan surat pernyataan tidak menjual lagi, kalau kedapatan lagi akan dipidana dan didenda,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved