Banda Aceh
Buntut Nakes Demo, Sekda Aceh dan Plh Direktur RSUDZA Bahas soal Remunerasi, Ini Poin-poinnya
Sekda Aceh menekankan, remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
Sekda Aceh menekankan, remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir SIP MPA, menegaskan, skema remunerasi akan tetap dijalankan sesuai regulasi dan prinsip proporsionalitas.
Sementara pihak manajemen di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan layanan publik tidak boleh terganggu.
Hal itu disampaikan usai kebijakan penyesuaian remunerasi di RSUDZA Banda Aceh menjadi sorotan usai aksi damai yang digelar pegawai pada Rabu, 18 September 2025 pagi.
Sekda Aceh menekankan, remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme.
Baca juga: Ini 16 Tuntutan Ratusan Nakes-Pegawai saat Demo di Halaman RSUDZA Banda Aceh
“Kami ingin semua profesi, baik medis maupun non-medis, merasakan proporsionalitas yang adil,” ujar Nasir dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUDZA, dr Arifatul Khorida MPH FISQua, Sekda Aceh merinci enam poin utama arahan gubernur dan wakil gubernur terkait kebijakan remunerasi.
Pertama, remunerasi di RSUDZA, RS Jiwa, dan RSIA terdiri dari TPP dan jasa medis.
TPP akan disesuaikan dengan proporsionalitas, jasa medis tetap mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2013.
Kedua, Pergub Nomor 15 Tahun 2024 akan direvisi untuk mengakomodasi skema remunerasi terbaru.
Selanjutnya, ketiga rumah sakit diminta membentuk tim perumus revisi remunerasi agar konsisten dengan regulasi.
Keempat, kebijakan baru akan berlaku mulai tahun 2026.
Kelima, Direktur RSUDZA diminta merevisi aturan internal terkait jasa pelayanan agar tetap selaras dengan Pergub 101/2013.
Keenam, tim gabungan dari RSUDZA, RSJ, dan RSIA akan dilibatkan dalam konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Plh Direktur RSUDZA menyampaikan komitmen jajaran rumah sakit, untuk mengawal proses penyesuaian kebijakan ini.
Menurutnya, isu remunerasi tidak boleh menggeser orientasi utama RSUDZA sebagai pusat layanan kesehatan rujukan tertinggi di Aceh.
“Kami memahami aspirasi pegawai. Namun yang utama adalah menjaga pelayanan tetap berjalan profesional.
Tidak boleh ada pasien yang merasa terabaikan hanya karena proses penyesuaian remunerasi,” tegas dr Arifatul.
Meski aksi damai berlangsung, manajemen RSUDZA memastikan seluruh layanan berjalan normal.
Dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat inap, rawat jalan, hingga layanan penunjang, semua unit tetap beroperasi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keselamatan pasien. Remunerasi penting, tapi pelayanan publik jauh lebih utama,” kata dr Arifatul.
Kehadiran Plh Direktur RSUDZA bersama jajaran Direksi dan perwakilan profesi kesehatan di pertemuan tersebut dianggap menjadi penyejuk di tengah dinamika tuntutan pegawai.
Dengan dukungan pemerintah, manajemen rumah sakit kini dituntut memainkan peran ganda.
“Menjaga profesionalisme layanan sambil memastikan skema remunerasi yang adil dan sesuai aturan segera terealisasi,” pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO - Ratusan Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Keadilan Remunerasi
Serambi Indonesia
Demo Nakes RSUZA
Serambinews.com
Nakes RSUDZA
M Nasir Sekda Aceh
Remunerasi
Serambinews
berita banda aceh hari ini
Banda Aceh
2 Titik Panas Terpantau, Ini Prakiraan Cuaca hingga Tinggi Gelombang di Banda Aceh Menurut BMKG |
![]() |
---|
Polresta Banda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama, Penceramah Ingatkan soal Makna Keberkahan |
![]() |
---|
Lagi, 8.400 Batang Rokok Ilegal Disita di Banda Aceh, Ini Wilayahnya |
![]() |
---|
BFLF Serahkan Sepeda ke Pelajar Kurang Mampu, Remaja di Banda Aceh Itu Kini Bisa Kembali Bersekolah |
![]() |
---|
Lewat Inovasi Korporasi, BPOM Dorong UMKM Aceh Go International |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.