Aceh Singkil

AMPAS Desak Pertanahan Buka Data HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Singkil 

Menurutnya, jika izin sudah habis, jangan ada kompromi. Perusahaan tidak boleh lagi menguasai lahan dengan cara-cara ilegal....

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
MUAT SAWIT - Warga memuat tanda buah segar kelapa sawit yang akan dikirim ke pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (ilustrasi). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Sekretaris Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Budi Harjo, mendesak Kantor Pertanahan setempat membuka data hak guna usaha (HGU) seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Hal tersebut untuk menjawab keresahan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan informasi jelas mengenai status legalitas perusahaan.

Terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masa izin HGU-nya telah habis.

"Keterbukaan informasi terkait HGU adalah hak publik yang dijamin undang-undang," kata Budi Harjo, Minggu (21/9/2025).

Rakyat Aceh Singkil, sebutnya berhak mengetahui mana perusahaan yang masih memiliki dasar hukum beroperasi.

Maupun perusahaan yang seharusnya tidak lagi menjalankan aktivitas karena izin HGU-nya sudah kedaluwarsa.

Menurutnya, jika izin sudah habis, jangan ada kompromi. Perusahaan tidak boleh lagi menguasai lahan dengan cara-cara ilegal.

Kemudian praktik ketertutupan dinilainya justru membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang, tumpang tindih lahan, hingga konflik agraria yang merugikan masyarakat.

Bahkan bisa berujung pada hilangnya potensi penerimaan daerah serta makin meluasnya kesenjangan antara perusahaan besar dengan rakyat kecil.

Selama ini, masyarakat hanya mendengar isu-isu miring terkait izin perusahaan. Ada yang disebut sudah habis masa HGU tapi masih beroperasi, ada juga yang lahannya tumpang tindih dengan tanah rakyat. 

"Semua ini hanya bisa diselesaikan jika data dibuka secara jujur dan transparan,” tambah Budi Harjo.

Baca juga: World Cleanup Day, Pelajar MAN Aceh Singkil Gotong Royong Massal

Selain itu keterbukaan data HGU akan memperkuat pengawasan publik dan menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola lahan di Aceh Singkil.

Pada bagian lain Budi Harjo meminta BPN Provinsi Aceh, melakukan evaluasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil

"Jika terbukti ada kelalaian atau pembiaran terhadap praktik perusahaan yang beroperasi tanpa dasar hukum, maka evaluasi hingga pencopotan jabatan harus menjadi opsi serius," tukasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved