Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Alhamdulillah, 5.129 Honorer Usulan Bupati Al-Farlaky Disetujui MenpanRB Jadi PPPK Paruh Waktu

"Segera lengkapi pengisian DRH untuk mempermudah proses seleksi dan memastikan Anda dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya," ujar Bupati.

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky mengungkapkan, 5.129 honorer yang diusulkan Pemkab Aceh Timur diterima MenpanRB menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM,IDI - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menyetujui usulan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait penerimaan 5.129 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepastian ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) RI Nomor: 585 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi Kepala BKPSDM, T Didi Farisya, Minggu (21/9/2025). 

"Keputusan ini menjawab harapan bagi ribuan non-ASN atau honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi di Kabupaten Aceh Timur," kata Bupati Al-Farlaky, Minggu (21/9/2025).

Bupati Al-Farlky menambahkan, usulan formasi PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari berbagai jenjang jabatan dan berstatus R2, R3, dan R4, telah diajukan pihaknya dan ditandatangani sebagai permohonan resmi. 

Baca juga: Terkait Sisa Honorer yang Belum Masuk PPPK Paruh Waktu, Bupati Pidie Surati Menpan RB

Surat permohonan tersebut kemudian diterima dan diperiksa oleh Kementerian PAN-RB.

Lalu, kata dia, setelah pengusulan dilanjuti proses perencanaan terkait potensi penerimaan PPPK Paruh Waktu.

Pada proses ini, dilakukan klarifikasi data peserta yang memenuhi syarat dan wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur.

"SPTJM ini menjadi dokumen penting yang menegaskan komitmen penuh dalam pelaksanaan seleksi dan penerimaan PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Ditambahkan Al-Farlaky, Keputusan MenpanRB ini tentunya membawa kabar baik bagi 5.129 tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat dan berpotensi menjadi bagian dari tenaga PPPK Paruh Waktu di Aceh Timur.

Baca juga: 5 Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama Penetapan NIP?

"Dengan disetujuinya formasi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN serta mendukung optimalisasi pelayanan publik di daerah," tandasnya.

Bupati Aceh Timur kembali mengingatkan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam alokasi PPPK Paruh Waktu untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau biodata secara online melalui akun masing-masing. 

Proses pengisian ini harus diselesaikan dalam waktu dekat.

Karena batas waktu pengisian DRH tinggal 1 hari lagi sampai besok, yakni hingga 22 September 2025 pukul 23.29 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved