Berita Lhokseumawe
Tarif PPB di Lhokseumawe Normal Lagi, Kelebihan Bayar akan Dikembalikan ke Warga
BPKD Kota Lhokseumawe memastikan kalau tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah normal kembali atau sudah kembali ke tarif tahun 2024.
“Dari 150 warga yang telah membayar PBB saat tarif sedang naik, baru empat orang yang sudah mengisi form keberatan. Kelebihan bayar bagi keempat orang tersebut kini juga sudah dikembalikan.” TEGUH HERIYANTO, Kepala BPKD
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe memastikan kalau tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah normal kembali atau sudah kembali ke tarif tahun 2024.
Untuk diketahui, pada Agustus 2025 lalu, masyarakat Lhokseunawe dihebohkan dengan kenaikan PBB yang mencapai 248 persen. Sehingga keputusan ini pun menuai gelombang protes dari masyarakat. Penolakan kenaikan PBB juga disuarakan pada pendemo saat aksi di depan gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (1/9/2025) kemarin.
Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar dan Ketua DPRK Lhokseumawe di hadapan pendemo memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak PBB. Sejak saat itu, proses pembayaran PBB dihentikan sementara sambil menunggu pernormalan harga ke tarif tahun 2024.
Kepala BPKD, Teguh Heriyanto, S.Stp., M.S.P, Minggu (21/9/2025), menjelaskan sistem pendataan di aplikasi untuk megubah kembali tarif ke tahun 2024 sudah selesai dalam pekan ini. Masyarakat lanjutnya, sudah bisa membayar PBB dengan mendatangi langsung Bidang Pendapatan BPKD atau juga melalui mobile banking Bank Aceh Syariah.
"Sedangkan batas waktu pembayaran PBB pada 30 September 2025 ini atau sekitar 9 hari lagi. Jadi kita harap masyarakat bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo," harapnya.
Kelebihan Bayar
Disamping itu, Teguh Heriyanto menyebutkan ada 150 warga yang sudah membayar PBB saat tarif masih naik. Namun ia memastikan kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan. Warga bisa langsung mendatangi Bidang Pendapatan BPKD Lhokseumawe untuk mengisi form keberatan.
Sepekan kemudian, kelebihan bayar PBB akan dikembalikan ke rekening warga tersebut. Sedangkan batas pengisian form keberatan akan berlangsung hingga 15 November 2025 mendatang.
"Sampai saat ini, dari 150 warga yang telah membayar PBB saat tarif sedang naik, baru empat orang yang sudah mengisi form keberatan. Kelebihan bayar bagi keempat orang tersebut kini juga sudah dikembalikan," ucap Teguh.(bah)
Akademisi Dukung Pembentukan Badan Khusus Pengelola Dana Otsus, Rp 103 Triliun Dikucurkan Sejak 2008 |
![]() |
---|
Dosen Unimal dan Umuslim Ajari Petani Teknologi Pengeringan Jagung Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Sambut HUT Ke-80 TNI, Tiga Matra di Korem Lilawangsa Gelar Pengobatan Hingga Sunat Massal |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Ayahwa Perintahkan Pengukuran Ulang HGU PT Perkebunan Nusantara |
![]() |
---|
Dua Rumah di Lhokseumawe Hangus Jelang Magrib, Pasutri Meninggal Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.