KUA PPAS

Dokumen KUA PPAS Telat Diserahkan, Ketua DPRK Aceh Singkil Ingatkan Eksekutif Pedomani Aturan 

Sementara itu berdasarkan aturan, dokumen KUA dan PPAS perubahan APBK harus diserahkan oleh kepala daerah kepada DPRK paling lambat minggu

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dede Rosadi
RAPAT PARIPURNA - Suasana rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda mendengarkan penyampaian KUA dan PPAS perubahan APBK 2025, Senin (22/9/2025). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2025  telat diserahkan ke DPRK setempat. 

Terkait hal itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H Amaliun mengingatkan jajaran eksekutif setempat agar mempedomani aturan. 

"Kami minta pedomani peraturan," kata Amaliun saat pimpin rapat paripurna penyampaian pengantar KUA dan PPAS perubahan APBK Aceh Singkil, di gedung Dewan setempat, Senin (22/9/2025).

Semestinya sebut Amaliun, APBK perubahan harus sudah selesai tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yaitu September. 

Namun faktanya di Aceh Singkil, KUA dan PPAS perubahan saja baru diserahkan pada September 2025. 

Sementara itu berdasarkan aturan, dokumen KUA dan PPAS perubahan APBK harus diserahkan oleh kepala daerah kepada DPRK paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. 

Sedangkan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS paling lambat adalah minggu kedua Agustus tahun berjalan.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar perubahan KUA dan PPAS APBK tahun 2025 dihadiri 17 dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil

Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun pimpin rapat paripurna tersebut. Hadir Bupati Aceh Singkil, Safriadi dan unsur forkopimda setempat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved