Berita Banda Aceh

Komisi VII DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Baitul Mal

Ilmiza menjelaskan, bahwa perubahan kedua qanun ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal pokok. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinesw.com/HO
RDPU – Komisi VII DPRA menggelar RDPU guna membahas Rancangan Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (14/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas Rancangan Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (14/10/2025). 

Forum ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak demi penyempurnaan qanun tersebut.

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal mengatakan, Baitul Mal memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya, serta pelaksanaan pengawasan perwalian di Aceh. 

“Keberadaannya tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga merupakan manifestasi dari kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam menjalankan Syariat Islam,” ujarnya. 

“Oleh karena itu, penguatan peran Baitul Mal menjadi suatu keniscayaan agar dapat semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi umat,” kata Ilmiza kepada Serambinews.com

Ilmiza menjelaskan, bahwa perubahan kedua qanun ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal pokok. 

Baca juga: RDPU Revisi UUPA, Jusuf Kalla Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang: Untuk Menjamin Kehidupan Rakyat

Pertama, penguatan independensi Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang perlu memiliki ruang gerak lebih luas tanpa intervensi eksternal, namun tetap selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah. 

Kedua, peningkatan fleksibilitas pengelolaan zakat dan infak sebagai sumber keuangan khusus bagi Aceh, yang menjadi bagian penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Selain itu, Ilmiza menuturkan, rancangan perubahan kedua Qanun Baitul Mal ini mengatur dua hal baru.

Yaitu Wakaf Istitsmar sebagai inovasi pengelolaan dana infak yang berkelanjutan dan Forum Kenaziran Aceh untuk memperkuat koordinasi serta profesionalisme pengelolaan wakaf di seluruh Aceh.

Selain itu, perubahan qanun juga mengatur pengelolaan harta ‘uqubat’ sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempertegas peran Baitul Mal dalam pengelolaan harta wakaf dan pengawasan perwalian, serta menyempurnakan redaksional pasal agar norma lebih jelas dan konsisten.

Baca juga: Keharusan Revisi Qanun Baitul Mal, Realita dan Fakta

Lebih lanjut, Ilmiza menyampaikan, dalam perubahan kedua ini jumlah pasal bertambah dari 172 menjadi 216 pasal atau ditambah 44 pasal. 

“Dengan rincian penyesuain pasal tetap sebabyak 90 pasal, 57 pasal diubah, 25 pasal dihapus, dan 44 pasal ditambah,” ucapnya.

Ilmiza menjelaskan, bahwa rancangan perubahan ini juga mengakomodir kebutuhan Baitul Mal kabupaten/kota, agar kewenangan, tugas, dan fungsi BMK dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan tujuan penyelenggaraan Baitul Mal. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved