Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara

Abu Perlak merupakan seorang dukun asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dukun rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). 

Selama tinggal di rumah pelaku, korban tidak diizinkan pulang atau dijenguk oleh keluarganya. Bahkan saat diizinkan pulang untuk ulang tahun, korban diwajibkan kembali ke Abdya.

Baca juga: Kapal Armada Bantuan Gaza Diserang Drone di Laut Internasional, Aktivis Sebut Intimidasi dari Israel

Baca juga: Berhubungan Badan Bareng Sambil Pesta Miras, 7 ABG Digerebek Warga di Darul Imarah, Ini Kronologinya

Korban juga berada di bawah pengaruh pelaku melalui gelang atau jimat yang dipakaikan di tangannya, sehingga tidak mampu menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.

Terungkap Setelah Operasi

Pada tahun 2022, korban menjalani operasi tumor. Saat itulah ibunya membuang gelang tersebut. 

Setelah operasi, korban akhirnya mampu menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya selama tinggal di rumah pelaku.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Setelah penyidikan, pelaku ditangkap dan ditahan.

“Korban mengalami trauma berat, sering termenung, berteriak, dan menunjukkan gejala gangguan psikologis,” pungkas Erlina.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved