Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara
Abu Perlak merupakan seorang dukun asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Yocerizal
Selama tinggal di rumah pelaku, korban tidak diizinkan pulang atau dijenguk oleh keluarganya. Bahkan saat diizinkan pulang untuk ulang tahun, korban diwajibkan kembali ke Abdya.
Baca juga: Kapal Armada Bantuan Gaza Diserang Drone di Laut Internasional, Aktivis Sebut Intimidasi dari Israel
Baca juga: Berhubungan Badan Bareng Sambil Pesta Miras, 7 ABG Digerebek Warga di Darul Imarah, Ini Kronologinya
Korban juga berada di bawah pengaruh pelaku melalui gelang atau jimat yang dipakaikan di tangannya, sehingga tidak mampu menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.
Terungkap Setelah Operasi
Pada tahun 2022, korban menjalani operasi tumor. Saat itulah ibunya membuang gelang tersebut.
Setelah operasi, korban akhirnya mampu menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya selama tinggal di rumah pelaku.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Setelah penyidikan, pelaku ditangkap dan ditahan.
“Korban mengalami trauma berat, sering termenung, berteriak, dan menunjukkan gejala gangguan psikologis,” pungkas Erlina.(*)
Dukun Cabul Abdya
Dukun Cabul Abu Perlak
Dukun Abdya Abu Perlak
Abu Perlak Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Abu Perlak Divonis 15 Tahun
2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dijerat 4 Pasal, Sidang Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Pidato Prabowo di Sidang PBB Diberitakan Sejumlah Media Asing, Ini Kata Mereka |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Makin Gila, 24 September 2025 Pecahkan Rekor Sejarah Lagi, Ini Rinciannya! |
![]() |
---|
Gempa Berkali-Kali, Status Burni Telong Kembali ke Level II |
![]() |
---|
97 UMKM akan Ramaikan Meuseuraya Festival 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.