Info Subulussalam

Terima Berkas Aduan Wali Kota Subulussalam soal Agraria, Ketua BAM DPR RI:Segera Kami Tindaklanjuti

Hal itu disampaikan Ahmad Heryawan saat menerima langsung berkas atau dokumen aduan permasalahan pertanahan Kota Subulussalam yang diserahkan

|
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
DOKUMEN PERMASALAHAN AGRARIA - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan alias Aher menerima dokumen aduan permasalahan pertanahan atau agraria Kota Subulussalam yang diserahkan Wali Kota Subulussalam,Haji Rasyid Bancin (HRB), Rabu (24/9/2025) di Ruang BAM Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Hal itu disampaikan Ahmad Heryawan saat menerima langsung berkas atau dokumen aduan permasalahan pertanahan Kota Subulussalam yang diserahkan Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB, Rabu (24/9/2025) di Ruang BAM Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan menyatakan segera menindaklanjuti persoalan agraria atau pertanahan di Kota Subulussalam dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Ahmad Heryawan saat menerima langsung berkas atau dokumen aduan permasalahan pertanahan Kota Subulussalam yang diserahkan Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB, Rabu (24/9/2025) di Ruang BAM Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.


Aher, apaan akrab Ahmad Heryawan mengatakan saat ini tim BAM DPR sedang menyelesaikan laporan dan kajian terhadap pengaduan Wali Kota Subulussalam HRB pekan lalu.

Pembuatan laporan ini kata Aher, sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Wali Kota Subulussalam HRB dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA.

Menurut Aher, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) saat beraudiensi ke BAM DPR RI pada pekan sebelumnya.

"Dokumen perbaikan persoalan agraria atau pertanahan dari Wali Kota Subulussalam telah saya terima secara resmi. 

Sekarang teman-teman di BAM membuat laporan dan kajian untuk tindaklanjut secepat mungkin. Pada intinya kami pastikan tindaklanjuti aduan ini," kata Aher. 

Baca juga: Pelantikan 378 CASN PPPK Kota Subulussalam 2024 Dilaksanakan Tepat Waktu

Dokumen laporan permasalahan pertanahan yang diserahkan Walkot Subulussalam HRB langsung didaftarkan Kasubbag TU BAM DPR RI Agung.

Sementara Wali Kota Subulussalam HRB mengatakan pascaaudiensi dengan anggota BAM DPR RI di Jakarta Rabu (17/9/2025) pekan lalu langsung mendapat titik terang.

Kasus pertanahan di Kota Subulussalam menurut HRB pun kini menjadi perhatian atau atensi dari Kementerian ATR BPN RI.

Atensi serupa juga ditunjukkan Kepala  Wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Aceh, Dr. Arinaldi, SSIT., SH, MM.

Kakanwil BPN Aceh Dr Arinaldi yang baru dilantik langsung menghubungi Wali Kota Subulussalam HRB dan berjanji akan menuntaskan persoalan agraria di Kota Subulussalam.

"Alhamdulillah, selepas RDPU dengan BAM DPR RI, masalah pertanahan di Kota Subulussalam yang kami adukan mendapat atensi dari Kementerian ATR BPN dan Kanwil BPN Aceh. 

Insyaallah dalam waktu dekat kami akan duduk bersama dengan kanwil BPN Aceh menyelesaikan persoalan agraria di Subulussalam termasuk masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan lainnya," ujar HRB.

Baca juga: Laporkan Buruknya Pelayanan Kantah Subulussalam, HRB: Pengurusan Sertipikat Tanah Bertahun Lamanya

Sebelumnya, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aduan dari Pemerintah Kota Subulussalam terkait persoalan agraria yang membelit masyarakat setempat. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025), Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) bersama jajaran pejabat terkait memaparkan berbagai konflik pertanahan yang diduga sarat dengan praktik mafia tanah dan manipulasi perizinan.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa lembaganya memiliki tugas untuk menampung, menginventarisasi, serta menyampaikan aspirasi masyarakat yang diterima kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait. 

Menurutnya, persoalan agraria yang terjadi di Subulussalam merupakan isu serius karena menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki BAM DPR RI. Aspirasi dari Pemko Subulussalam akan menjadi bahan penting dalam agenda kami ke depan,” ujar Adian.

BAM DPR RI, yang dibentuk berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, memiliki fungsi strategis dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah ke proses legislasi, pengawasan, maupun anggaran. 

Baca juga: Antoni Berampu Kembali Jabat Ketua PGRI Kota Subulussalam

Mekanisme tindak lanjut BAM dapat berupa rekomendasi resmi kepada komisi terkait, pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga fasilitasi penyelesaian dengan kementerian atau lembaga terkait.

Dalam paparannya, HRB menyoroti praktik penguasaan lahan oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) yang diduga memanfaatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi tanah melalui mekanisme menyimpang dari hukum. 

Selain itu, ia juga mengungkap pencaplokan lahan seluas 125 hektare oleh PT Laot Bangko, yang dituding melakukan penguasaan ilegal melalui proses enclaving dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

“Konflik agraria di Subulussalam bukan hanya persoalan masyarakat versus perusahaan, tetapi juga melibatkan praktik mafia tanah yang sistematis. Kami berharap keterlibatan BAM tidak berhenti di forum ini saja, tetapi berlanjut pada aksi nyata demi keadilan agraria,” tegas HRB.

Sebagai tindak lanjut, HRB mengundang BAM DPR RI untuk melakukan kunjungan kerja langsung ke Subulussalam agar dapat melihat kondisi di lapangan dan mendengar langsung aspirasi masyarakat.

Melalui pertemuan ini, BAM DPR RI mempertegas perannya sebagai jembatan antara masyarakat dengan DPR, sekaligus memastikan setiap aduan yang disampaikan mendapat perhatian dalam kerangka memperjuangkan keadilan sosial dan penyelesaian konflik agraria di daerah. 

Dalam RDP tersebut, HRB turut didampingi, jajaran pejabat terkait seperti Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (Distanbunkan) Sarkani, Kepala Bidang Perkebunan Andriansyah, Kepala Bidang II Dinas Pertanahan Das Tanta Tarigan, Camat Penanggalan Cari Dengan Bancin dan Camat Runding T Ridwan Saidi.

Lalu Kepala Kampong Pasar Runding Makmur, Kepala Desa Binanga Jarkasi, serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam yang diwakili Khalidin Umar Barat, Putra Pakpak Manik, dan Nukman Suryadi Angkat. 

Sementara dari pihak DPR-RI, hadir sejumlah anggota BAM, antara lain Adian Napitupulu (F-PDIP), Taufiq R Abdullah (F-PKB), dan Cellica Nurrachadiana (F-Demokrat).

Pada forum tersebut, HRB secara terbuka memaparkan problematika pelik agraria yang selama ini membelit masyarakat Subulussalam

Ia menyebut bahwa konflik pertanahan di wilayahnya tidak hanya melibatkan masyarakat versus perusahaan, tetapi juga sarat dengan dugaan praktik mafia tanah yang beroperasi sistematis. 

Persoalan yang disampaikan tidak sekadar sengketa biasa, melainkan mencakup kasus-kasus serius seperti manipulasi perizinan, sertifikasi tanah yang melanggar ketentuan hukum, hingga praktik penguasaan lahan secara ilegal oleh sejumlah korporasi besar.

Salah satu sorotan utama HRB adalah praktik penguasaan tanah oleh PT Sawit Panen Terus (SPT).

Menurutnya, perusahaan tersebut memanfaatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi tanah melalui mekanisme yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus merusak tatanan reforma agraria yang sedang dijalankan pemerintah.

Selain PT SPT, HRB juga menyoroti kasus pencaplokan tanah masyarakat seluas 125 hektar oleh PT Laot Bangko, termasuk penguasaan lahan ilegal yang muncul dari enclaving dalam proses perpanjangan HGU perusahaan itu.

Tak berhenti di situ, HRB menguraikan konflik lain yang melibatkan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB). 

Dua desa administratif milik Pemko Subulussalam, yakni Desa Geruguh dan Kuala Keupeng, dilaporkan tercaplok ke dalam konsesi perusahaan tersebut. 

Akibatnya, masyarakat di dua desa tersebut kehilangan hak untuk mensertifikatkan tanah mereka karena statusnya masih terikat dalam HGU MSSB. 

Kondisi ini, tegas HRB, tidak hanya menghambat pembangunan desa, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial bagi warga yang tanahnya secara de facto mereka kuasai turun-temurun.

“Konflik ini sudah berlangsung lama dan berlarut-larut. Masyarakat menjadi korban, sementara perusahaan seolah kebal terhadap aturan. 

Kami meminta perhatian serius dari BAM DPR-RI agar ikut memperjuangkan hak-hak rakyat Subulussalam yang dirampas,” ujar HRB dalam RDP tersebut. 

Ia menambahkan bahwa Pemko Subulussalam tidak cukup kuat menghadapi korporasi besar tanpa dukungan politik dan kebijakan dari DPR-RI.

Sebagai tindak lanjut, HRB secara khusus mengundang BAM DPR-RI untuk melakukan kunjungan kerja langsung ke Subulussalam

Menurutnya, langkah itu penting agar para anggota dewan dapat melihat secara nyata kondisi di lapangan serta mendengar langsung suara masyarakat.


 “Kami berharap keterlibatan BAM tidak berhenti di forum ini saja, tetapi berlanjut pada aksi nyata demi keadilan agraria di Subulussalam,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan RDP BAM DPR-RI, Adian Napitupulu, menyatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. 

Ia mengakui bahwa problem agraria seperti yang dialami Subulussalam bukanlah isu baru, tetapi memerlukan perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat. 

“Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki BAM DPR-RI. Aspirasi dari Pemko Subulussalam akan menjadi bahan penting dalam agenda kami ke depan,” kata Adian.

Dengan demikian, RDP ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Subulussalam dalam mengangkat persoalan konflik agraria ke tingkat nasional. 


Harapannya, tindak lanjut konkret dari DPR-RI dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh kepentingan korporasi besar. 


Wali Kota Subulussalam, H Rasyid Bancin (HRB), kembali menyuarakan keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Subulussalam


Hal itu diungkap Haji Rasyid Bancin (HRB), memimpin langsung delegasi Pemerintah Kota Subulussalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI, Rabu (17/9/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.


Dalam RDP tersebut, HRB turut didampingi, jajaran pejabat terkait seperti Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (Distanbunkan) Sarkani, Kepala Bidang Perkebunan Andriansyah, Kepala Bidang II Dinas Pertanahan Das Tanta Tarigan, Camat Penanggalan Cari Dengan Bancin dan Camat Runding T Ridwan Saidi.


Lalu Kepala Kampong Pasar Runding Makmur, Kepala Desa Binanga Jarkasi, serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam yang diwakili Khalidin Umar Barat, Putra Pakpak Manik, dan Nukman Suryadi Angkat. 


Sementara dari pihak DPR-RI, hadir sejumlah anggota BAM, antara lain Adian Napitupulu (F-PDIP), Taufiq R Abdullah (F-PKB), dan Cellica Nurrachadiana (F-Demokrat).


Pada forum tersebut, HRB secara terbuka memaparkan problematika pelik agraria yang selama ini membelit masyarakat Subulussalam


Menurutnya, pengurusan sertipikat tanah yang seharusnya menjadi hak dasar warga kerap terhambat dan memakan waktu hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.


HRB mengungkapkan, dirinya banyak menerima laporan dari warga yang mengeluhkan berlarut-larutnya proses administrasi di Kantah. 


“Ada masyarakat yang sampai bertahun-tahun tidak kunjung menerima sertipikat tanah mereka, padahal semua syarat sudah dipenuhi,” kata HRB.


Kondisi tersebut, menurut HRB, sangat kontras dengan kemudahan yang justru dinikmati pihak korporasi atau pemodal besar. Ia menyoroti praktik pemberian Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk lahan ribuan hektare yang diduga berasal dari program redistribusi tanah.


 “Ada indikasi lahan yang menggunakan dana negara justru beralih ke tangan korporasi dengan status SHM. Ini tidak adil bagi masyarakat kecil,” ujarnya.


HRB menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia berharap DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dapat meneruskan aspirasi ini langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


“Harapan kami, BAM DPR RI bisa merekomendasikan agar Menteri ATR/BPN mengevaluasi dan mereformasi total kinerja pegawai Kantah Subulussalam.


Reformasi menyeluruh perlu dilakukan agar pelayanan benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya pemodal besar,” tegas HRB. (*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved