Pencemaran limbah
Warga Aceh Singkil Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah Nafasindo
Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata.
Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga yang terdampak banyaknya ikan mati di sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil, mengaku kecewa dengan hasil uji laboratorium sampel air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Lantaran seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata.
Baca juga: DLH Aceh Singkil Jatuhkan Sanksi Admistrasi kepada PT Nafasindo, Wajib Pulihkan Lingkungan
"Kami berunding dengan kepala desa dan masyarakat mengambil langkah hukum gugatan perdata," kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim yang mendampingi warga.
Menurut Kaya Alim, sejak awal sudah menduga hasilnya uji lab tidak sesuai ekspektasi warga.
Lantaran dilakukan lima jam setelah insiden bocornya kolam limbah PT Nafasindo.
Secara logika sebutnya, limbah sudah keburu hanyut terbawa air sungai. Sehingga ketika dilakuan uji lab di bawah ambang batas baku mutu.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo, atas insiden bocornya kolam limbah pabrik sawit perusahaan tersebut.
Selain itu Nafasindo juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Kabupaten Aceh Singkil, Surkani saat menyampaikan hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).
Penyampaian hasil uji lab tersebut disaksikan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, perwakilan PT Nafasindo, kepolisian dan masyarakat
Sanksi itu dijatuhkan sebab berdasarkan hasil investigasi DLH ditemukan kebocoran kolam limbah 9 pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.
Kendati hasil uji laboratorium terhadap sampel air seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Menurut Surkani hasil uji sampel laboratorium dimungkinkan hasilnya masih di bawah ambang batas baku mutu.
Lantaran ada jeda waktu antara kejadian bocornya limbah pabrik dengan pengambilan sampel air sekitar lima jam.
Kebocoran kolam limbah terjadi pada 6 September 2025 diperkirakan pukul 05.00 WIB. Sementara pengambilan sampel air dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah kebocoran limbah ditutup.
Interval waktu terjadi sebab petugas DLH baru terima laporan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara ke lokasi membutuhkan waktu tempuh perjalanan.
"Ini karena ada interval waktu lima jam. Karena objek yang dilaluinya ini adalah badan air yang mengalir," jelas Surkani.
Sementara berdasarkan hasil investigasi DLH Aceh Singkil, penyebab banyaknya ikan mati di sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil, terjadi ketika kolam 9 limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, bocor.
Bocornya kolam limbah tersebut terjadi pada 6 September 2025 antara pukul 05.00-08.00 WIB. Setelahnya kolam limbah tidak bocor lagi lantaran dilakukan penutupan.
Kebocoran itu menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air sungai yang berdampak langsung terhadap ikan.
"Kebocoran itu memungkinkan adanya kejadian sesaat (incident-based impack) yang berdampak langsung terhadap biota perairan, khusunya ikan," kata Surkani.
Menurut Surkani Nafasindo yang turut mendampingi investigasi secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam limbah.
"PT Nafasindo secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam yang menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air atau sungai (overflow)," ujarnya.
Sementara itu sanksi administrasi sesuai pasal 76 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Lalu pasal 505 ayat 1 dan pasal 509 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan kewajiban pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak menurut Surkani perusahaan telah menyatakan bersedia.
Antara lain melakukan pembersihan alur sungai dari sedimen yang dilalui limbah.
Memberikan kompensasi sosial kepada masyarakat terdampak secara adil dan proporsional.
Lalu melaksanakan program pemulihan habitat ikan di sungai Lae Gombar, salah satunya dengan melakukan penyebaran bibit ikan secara berkala.
Terkahir PT Nafasindo wajib memperbaiki sistem pengelolaan kolam limbah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang.(*)
Pencemaran limbah
Dugaan Pencemaran Limbah
ikan mati di sungai longkib
Ikan Mati Massal di Sungai
berita aceh singkil terkini
Serambinews.com
Serambi Indonesia
jalur hukum
DLH Aceh Singkil Jatuhkan Sanksi Admistrasi kepada PT Nafasindo, Wajib Pulihkan Lingkungan |
![]() |
---|
Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor, Temuan Hasil Investigasi DLH Aceh Singkil |
![]() |
---|
Ini Penyebab Banyaknya Ikan Mati di Sungai Lae Gombar Aceh Singkil |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik PT Nafasindo |
![]() |
---|
Terkait Pencemaran Limbah Pabrik Sawit Sungai Lae Gombar, Ini Kata DLH Aceh Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.