Selasa, 28 April 2026

Pencemaran limbah

Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor, Temuan Hasil Investigasi DLH Aceh Singkil

Menurut Surkani dari hasil investigasi ditemukan kebocoran kolam limbah 9 pabrik kelapa sawit PT Nafasindo pada 6 September 2025

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
HASIL LAB: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Surkani disaksikan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, perwakilan PT Nafasindo, kepolisian dan masyarakat sampaikan hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limah pabrik sawit PT Nafasindo di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025). 

Menurut Surkani dari hasil investigasi ditemukan kebocoran kolam limbah 9 pabrik kelapa sawit PT Nafasindo pada 6 September 2025

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, tidak hanya melakukan uji sampel air ke laboratorium atas insiden banyaknya ikan mati di sungai Lae Gombar. 

Tim DLH juga melakukan investigasi bersama PT Nafasindo atas insiden tersebut. 

Hal itu disampaikan Kepala DLH Aceh Singkil, Surkani saat menyampaikan hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).

Penyampaian hasil uji lab tersebut disaksikan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, perwakilan PT Nafasindo, kepolisian dan masyarakat.

Menurut Surkani dari hasil investigasi ditemukan kebocoran kolam limbah 9 pabrik kelapa sawit PT Nafasindo pada 6 September 2025 pukul 05.00 WIB pagi. 

PT Nafasindo sebut Surkani, secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam yang menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air atau sungai (overflow). 

"Kebocoran itu memungkinkan adanya kejadian sesaat (incident-based impack) yang berdampak langsung terhadap biota perairan, khusunya ikan," kata Surkani. 

Investigasi sebutnya tidak hanya dilakukan saat hari kejadian 6 September 2025.

Tetapi dilakukan investigasi lebih lanjut pada 9 September 2025. 

Hasilnya sama diperoleh informasi dari pihak PT Nafasindo bahwa pada 6 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB pagi terjadi insiden kebocoran limbah di kolam 9.

Dari hasil investigasi itu maka, DLH menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo.

Melakukan pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak. 

Kendati berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved