Kamis, 30 April 2026

Pencemaran limbah

PT Nafasindo Minta Maaf, Janji Berikan Kompensasi kepada Warga

PMKS itu juga berjanji memberikan kompensasi kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
MINTA MAAF - Perwakilan PT Nafasindo Kiki Agus, meminta maaf dan berjanji memberikan kompensasi kepada kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak atas bocornya kolam limbah pabrik sawit. 

Penulis: Dede Rosadi | Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - PT Nafasindo sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas insiden bocornya kolam 9 limbah pabrik kelapa sawit. 

Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) itu juga berjanji memberikan kompensasi kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak. 

Masing-masing Desa Ladang Bisik, Sri Kayu, Pea Jambu dan Desa Muara Pea. Desa-desa tersebut dilintasi sungai Lae Gombar, yang teraliri limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo

"Kita minta maaf kepada masyarakat desa, kami mendatangi ke desa-desa untuk minta maaf," kata Kiki Agus, perwakilan PT Nafasindo.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri pengumuman hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil di kantor bupati setempat, Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).

Selain meminta maaf, pihaknya juga melakukan normalisasi sungai Lae Gombar sepanjang 6.000 meter. Dan dari target tersebut yang sudah dibersihkan lebih dari 2.000 meter. 

Kemudian melakukan penaburan benih ikan nila dan patin sekitar 30 ribu bibit. Lalu memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak masing-masing Rp 600 ribu per kepala keluarga.

"Kompensasi untuk masyarakat yang berdampak enam ratus ribu per KK," ujar Kiki. 

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution

Baca juga: Kemenag Aceh Besar Turunkan Tim Ukur Arah Kiblat Gratis untuk Masjid dan Meunasah

Sanksi Administratif

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo, atas insiden bocornya kolam limbah pabrik sawit perusahaan tersebut. 

Selain itu Nafasindo juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Kabupaten Aceh Singkil, Surkani saat menyampaikan hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).

Penyampaian hasil uji lab tersebut disaksikan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, perwakilan PT Nafasindo, kepolisian dan masyarakat

Sanksi itu dijatuhkan sebab berdasarkan hasil investigasi DLH ditemukan kebocoran kolam limbah 9 pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.

Kendati hasil uji laboratorium terhadap sampel air seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved