Pencemaran limbah
PT Nafasindo Minta Maaf, Janji Berikan Kompensasi kepada Warga
PMKS itu juga berjanji memberikan kompensasi kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yocerizal
Penulis: Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - PT Nafasindo sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas insiden bocornya kolam 9 limbah pabrik kelapa sawit.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) itu juga berjanji memberikan kompensasi kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak.
Masing-masing Desa Ladang Bisik, Sri Kayu, Pea Jambu dan Desa Muara Pea. Desa-desa tersebut dilintasi sungai Lae Gombar, yang teraliri limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.
"Kita minta maaf kepada masyarakat desa, kami mendatangi ke desa-desa untuk minta maaf," kata Kiki Agus, perwakilan PT Nafasindo.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pengumuman hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil di kantor bupati setempat, Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).
Selain meminta maaf, pihaknya juga melakukan normalisasi sungai Lae Gombar sepanjang 6.000 meter. Dan dari target tersebut yang sudah dibersihkan lebih dari 2.000 meter.
Kemudian melakukan penaburan benih ikan nila dan patin sekitar 30 ribu bibit. Lalu memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak masing-masing Rp 600 ribu per kepala keluarga.
"Kompensasi untuk masyarakat yang berdampak enam ratus ribu per KK," ujar Kiki.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution
Baca juga: Kemenag Aceh Besar Turunkan Tim Ukur Arah Kiblat Gratis untuk Masjid dan Meunasah
Sanksi Administratif
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo, atas insiden bocornya kolam limbah pabrik sawit perusahaan tersebut.
Selain itu Nafasindo juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Kabupaten Aceh Singkil, Surkani saat menyampaikan hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).
Penyampaian hasil uji lab tersebut disaksikan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, perwakilan PT Nafasindo, kepolisian dan masyarakat
Sanksi itu dijatuhkan sebab berdasarkan hasil investigasi DLH ditemukan kebocoran kolam limbah 9 pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.
Kendati hasil uji laboratorium terhadap sampel air seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku.
PT Nafasindo
PT Nafasindo Minta Maaf
PT Nafasindo Janji Beri Warga Kompensasi
Pencemaran Lingkungan di Aceh Singkil
Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor
Kasus Ikan Mati di Singkil
| Warga Aceh Singkil Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah Nafasindo |
|
|---|
| DLH Aceh Singkil Jatuhkan Sanksi Admistrasi kepada PT Nafasindo, Wajib Pulihkan Lingkungan |
|
|---|
| Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor, Temuan Hasil Investigasi DLH Aceh Singkil |
|
|---|
| Ini Penyebab Banyaknya Ikan Mati di Sungai Lae Gombar Aceh Singkil |
|
|---|
| BREAKING NEWS - DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik PT Nafasindo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kiki-Agus-Nafasindo.jpg)