Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Ganjil! Kepsek di Singkil Dikembalikan Jabatannya Usai 3 Pekan Diganti, AMPAS Sorot Disdikbud

"Bagi kami munculnya polemik ini menunjukkan adanya keganjilan dalam proses administrasi di tubuh Dinas Pendidikan Aceh Singkil," katanya.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
EVALUASI DISDIKBUD - Sekretaris Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo mendesak Bupati Safriadi mengevaluasi kinerja Disdikbud Aceh Singkil buntut dari keganjilan dalam proses pergantikan kepala SD Negeri Asantola di Kecamatan Pulau Banyak Barat. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sekretaris Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo menyorot kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

Sorotan ini terkait adanya keganjilan dalam proses pergantian kepala SD Negeri Asantola di Kecamatan Pulau Banyak Barat. 

Pasalnya, usai diganti pada bulan Agustus lalu dan dimutasi menjadi guru, dalam hitungan hanya 3 pekan, kepala SDN Asantola itu kemudian dikembalikan ke jabatannya semula.

Terkait hal itu, AMPAS meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. 

Desakan itu buntut dari insiden pergantian kilat kepala SD Negeri Asantola, di Kecamatan Pulau Banyak Barat. 

Baca juga: Viral Kepsek SMP Dicopot, Wali Kota Prabumulih Bantah: Anak Saya Tidak Bawa Mobil ke Sekolah

Diketahui, pergantian itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil Nomor Peg.800.1.3.1/710/2025 tertanggal 21 Agustus 2025.

Dalam SK tersebut, Bupati memberhentikan Hafnanur, SPd dari jabatannya sebagai Kepala SDN Asantola. 

Hafnanur selanjutnya dipindah menjadi guru di SDN Pulau Baguk. 

Sebagai pengganti melalui SK Bupati Nomor Peg.875.1/721/2025 tanggal 22 Agustus 2025, ditunjuk Safdin, SPd sebagai Plt Kepala SDN Asantola.

Namun tiba-tiba hanya dalam waktu singkat, Bupati kembali membatalkan kedua SK tersebut melalui SK Nomor Peg.821.22/760/2025 tertanggal 12 September 2025. 

Baca juga: Kepsek SMP Prabumulih Batal Dicopot, Satpam Tak Jadi Dipecat, Wali Kota Arlan Minta Maaf

Dalam SK terbaru itu, Hafnanur posisinya dikembalikan sebagai Kepala SDN Asantola.

"Bagi kami munculnya polemik ini menunjukkan adanya keganjilan dalam proses administrasi di tubuh Dinas Pendidikan Aceh Singkil," kata Budi Harjo, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya merugikan yang bersangkutan, tetapi mencoreng wibawa pemerintah daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi pendidikan di Aceh Singkil.

Perubahan keputusan yang begitu cepat tanpa alasan yang jelas, sebut Budi, mengindikasikan adanya perbuatan maladministrasi yang patut dipertanggungjawabkan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved