Berita Pidie

‘Sumpah Seureumbek’, Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Seureumbek ditulis langsung oleh ulama besar Aceh, Syaikh Abdus Salam bin Burhanuddin, yang lebih dikenal sebagai Teungku Chik Di Pasi.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SUMPAH DENGAN SEUREUMBEK - Prosesi melakukan sumpah dengan memakai 'Seureumbek' untuk menyelesaikan sengketa harta antara suami dan istri di Meunasah Gampong Waido, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Saifullah | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan terjadi di Gampong Waido, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Provinsi Aceh.

Dua pihak yang berseteru terkait harta benda memilih proses ‘Sumpah Seureumbek’ sebagai wadah mencari kebenaran.

Seureumbek Tgk Chik Di Pasi adalah sebuah manuskrip Al-Qur’an tulisan tangan yang sangat bersejarah dan sakral.

Seureumbek ditulis langsung oleh ulama besar Aceh, Syaikh Abdus Salam bin Burhanuddin, yang lebih dikenal sebagai Teungku Chik Di Pasi.

Bagi masyarakat Pidie, khususnya di kawasan yang dialiri Lueng Bintang, proses ‘Sumpah Seureumbek’ ini kerap menjadi jalan terakhir dalam mencari kebenaran atas sengketa yang terjadi.

Baca juga: Mukadam: Warisan Tgk Chik di Pasi yang Tetap Hidup dalam Tradisi Kenduri Blang Masyarakat Pidie

Hal ini sebagaimana yang terjadi di Meunasah Gampong Waido pada Kamis (25/9/20245).

Di tengah keheningan yang menyelimuti situs keramat Gampong Waido, sebuah prosesi sakral berlangsung dengan penuh haru dan ketegangan.

Dua insan yang pernah bersatu dalam ikatan suci pernikahan, kini berdiri berhadapan, masing-masing didampingi keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan puluhan warga yang turut menjadi saksi.

Mereka tidak datang untuk merayakan, melainkan untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga yang telah lama membelit dan menimbulkan luka mendalam di antara keduanya.

Perselisihan bermula dari tuduhan yang menyangkut harta benda: emas dan uang hasil jerih payah sang suami, Fauzi, seorang pelaut yang selama bertahun-tahun menitipkan gajinya kepada sang istri, Rini Wahyuni.

Baca juga: Cerita Makam Tgk Chik Di Pasi di Ie Leubeu Pidie, Kisah Tongkat Hingga Tanah Jadi Irigasi

Fauzi merasa ada ketidakjujuran dalam pengelolaan harta tersebut.

Ia menuduh bahwa emas yang ia ambil dari lemari telah dipalsukan, dan uang yang disimpan di bank tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Tuduhan ini memicu konflik yang berkepanjangan, hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui pengambilan sumpah di tempat yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.

Sumpah pertama dilakukan oleh sang suami Fauzi.

Dengan langkah mantap namun wajah yang menyiratkan ketegangan, Fauzi maju ke depan.

Di hadapan para tokoh agama dan masyarakat, ia mengangkat sumpah yang berat, menyerahkan kebenaran kepada Allah SWT.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa emas yang saya ambil dari lemari tidak saya palsukan dan tidak pernah saya tukar dengan emas palsu. Apabila pernyataan saya dusta, maka laknat Allah atas saya di dunia hingga di akhirat,” ucapnya lantang, menggema di antara pepohonan dan tanah keramat yang menjadi saksi.

Sumpah Fauzi tidak berdiri sendiri.

Keluarga terdekatnya--Nur Aida, Saiful Adami, Erawati, dan Fatimah--ikut mengucapkan sumpah serupa, menyatakan bahwa tuduhan terhadap Fauzi tidak berdasar dan mereka siap menerima laknat Allah SWT jika sumpah mereka tidak benar.

Di sisi lain, sang istri Rini Wahyuni, dengan suara bergetar dan mata yang berkaca-kaca, menyampaikan sumpahnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memalsukan emas maupun menyalahgunakan uang yang dititipkan oleh suaminya.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa emas yang diambil suami saya adalah emas asli, bukan palsu, dan uang yang disimpan di bank benar-benar saya gunakan untuk kebutuhan anak-anak saya. Jika pernyataan saya dusta, maka laknat Allah atas saya di dunia hingga di akhirat,” ujarnya sambil menahan tangis.

Keluarga Rini--Rosnani, Basri, dan Rauzatul Jannah--turut bersumpah, menyatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam pemalsuan atau penyalahgunaan harta yang menjadi sumber sengketa.

Baca juga: Kasus Kisruh Perekrutan KIP Pidie, BKD Temui Penjaga Makam Tgk Chik Di Pasi

Prosesi sumpah ini dipimpin oleh Tgk H Said Muslim Al-Bahsin, bersama Tgk Imum Meunasah Gampong Waido, Tgk Faisal H Ilyas.

Dalam tausiahnya, Tgk H Said Muslim menegaskan, bahwa sumpah adalah jalan terakhir ketika bukti dan argumen tidak lagi mampu menjernihkan persoalan.

“Barang siapa yang bersumpah dusta, maka ia akan mendapat laknat Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat. Tetapi jika sumpahnya benar, maka Allah akan membela kebenaran itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, para ulama mengingatkan bahwa sumpah bukan sekadar ucapan, melainkan ikrar spiritual yang membawa konsekuensi berat.

Kehadiran masyarakat dalam prosesi ini bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai saksi sejarah bahwa penyelesaian konflik rumah tangga bisa dilakukan dengan cara yang bermartabat dan religius.

Tokoh masyarakat setempat menyampaikan harapan agar sumpah ini menjadi titik akhir dari konflik yang telah menguras emosi dan merusak keharmonisan keluarga.

Baca juga: Begini Cara Masyakarat Gampong Waido Jaga Ukhuwah Saat Hari Raya, Tgk Jol: Untuk Perkuat Silaturahim

Mereka berharap kedua belah pihak dapat menerima hasil dari sumpah ini dengan lapang dada, dan menyerahkan sepenuhnya kebenaran kepada Allah SWT Yang Maha Mengetahui.

Kini, masyarakat menanti bagaimana kehendak Ilahi akan menyingkap siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.

Sementara itu, prosesi ini menjadi pengingat bagi semua bahwa amanah dalam rumah tangga--baik berupa harta maupun tanggung jawab--adalah hal yang harus dijaga dengan kejujuran dan integritas.

Situs keramat Gampong Waido hari itu tidak hanya menjadi tempat pengambilan sumpah, tetapi juga menjadi panggung spiritual di mana kejujuran diuji, dan kebenaran diserahkan sepenuhnya kepada Sang Maha Kuasa.

Sejarah Seureumbek

Seureumbek Tgk Chik Di Pasi adalah sebuah manuskrip Al-Qur’an tulisan tangan yang sangat bersejarah dan sakral, ditulis langsung oleh ulama besar Aceh, Syaikh Abdus Salam bin Burhanuddin, yang lebih dikenal sebagai Teungku Chik Di Pasi.

Apa Itu Seureumbek?

·       Seureumbek adalah sebutan lokal untuk Al-Qur’an tulisan tangan yang terdiri dari 30 juz.

·       Ditulis oleh Tgk Chik Di Pasi sendiri, diperkirakan pada abad ke-17 Masehi.

·       Disimpan oleh ahli waris Tgk Chik Di Pasi di Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

·       Al-Qur’an ini bukan hanya benda pusaka, tapi juga digunakan dalam prosesi sakral seperti pengambilan sumpah untuk menyelesaikan sengketa, karena dipercaya memiliki nilai spiritual tinggi.

Nilai Sejarah dan Spiritual

·       Seureumbek menjadi simbol kejujuran dan kesaksian di tengah masyarakat Aceh.

·       Dalam beberapa kasus, masyarakat menggunakan Seureumbek sebagai media sumpah untuk membuktikan kebenaran di hadapan Allah SWT.

·       Keberadaan Seureumbek menunjukkan tingginya tradisi keilmuan dan spiritualitas ulama Aceh masa lalu.

Peninggalan Lain Tgk Chik Di Pasi

Selain Seureumbek, peninggalan beliau yang masih dijaga hingga kini meliputi:

·       Masjid Guci Rumpong: Masjid kayu berukuran 12x12 meter yang masih digunakan untuk shalat lima waktu.

·       Dua guci rumpong: Guci yang dipercaya memiliki air berkah dan digunakan untuk melepas nazar.

·       Tongkat kayu dan batee siprok: Artefak lain yang menjadi bagian dari warisan spiritual beliau.

Seureumbek bukan sekadar kitab suci, tapi juga warisan budaya, spiritual, dan sejarah yang memperlihatkan betapa dalamnya akar keilmuan Islam di tanah Aceh.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved