Tambang Rakyat
Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR, Minta Daerah Proaktif Ajukan Usulan
Upaya ini dinilai penting sebagai solusi jangka panjang mencegah maraknya tambang ilegal
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khususnya untuk komoditas emas dan minerba.
Upaya ini dinilai penting sebagai solusi jangka panjang mencegah maraknya tambang ilegal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Melenyapkan Bangunan Bersejarah
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian Kamis (25/9/2025) kemarin.
Ia menjelaskan, upaya pembentukan tambang rakyat tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (17/9/2025) lalu.
FGD juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.
“Kegiatan FGD tersebut dalam rangka menjemput bola, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat,” kata Zulhir.
Zulhir mengungkap, hingga saat ini baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR sesuai dengan titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.
Untuk itu, ia mendorong daerah lain agar segera mengusulkan WPR melalui Kabag Ekonomi di Pemkab masing-masing.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Polda Aceh, lanjut Zulhir, telah berupaya untuk menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian ESDM (melalui Dirjen Minerba) untuk mempercepat proses pembentukan tambang rakyat.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menghilangkan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan, serta menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah dengan aturan ditetapkan oleh pemerintah.
Mantan Kapolres Pidie itu menambahkan, pihaknya berencana akan membentuk forum koordinasi dengan membuat grup WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah atau dengan aparat kepolisian guna mempermudah pengajuan WPR.
“Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Namun, nanti akan ada grup WA untuk memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan,” jelasnya.
“Semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal yang ada di Aceh," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tambang-67hh.jpg)