Opini
Melenyapkan Bangunan Bersejarah
Mereka bukan sekadar konstruksi fisik, melainkan simbol peradaban dan keanekaragaman Aceh selama berabad-abad. Sayangnya, banyak warisan
Dr HT Ahmad Dadek SH MH, Sejarawan dan Budaya Aceh
UNESCO menyatakan bahwa bangunan-bangunan cagar budaya di Aceh sejatinya merekam sejarah dan mengukuhkan identitas kolektif masyarakat. Mereka bukan sekadar konstruksi fisik, melainkan simbol peradaban dan keanekaragaman Aceh selama berabad-abad. Sayangnya, banyak warisan arsitektur ini terabaikan bahkan hilang di tangan kita.
Pengabaian terhadap bangunan bersejarah Aceh sebenarnya bertentangan dengan semangat pelestarian; seperti yang dicatat UNESCO, “kekayaan sejarah budaya adalah sumber identitas dan kohesi komunitas”. Jika bangunan-bangunan bersejarah dibiarkan lenyap, sejarah lokal pun tanpa jejak tertulis dan ingatan kolektif Aceh dapat turut pudar.
Contoh nyata sudah terjadi di lapangan. Di Banda Aceh misalnya, sebuah situs penting yakni Rumah Kapten Cina milik mualaf Tionghoa Yu Tin kini nasibnya sudah menjadi memories yang terlupakan. Rumah antik bergaya arsitektur Tionghoa peninggalan kolonial itu kini tergantikan oleh bangunan Mess Sabang yang hendak difungsikan sebagai hotel, namun sampai sekarang belum selesai. Nasib cagar budaya bersejarah ini menjadi tak jelas saat Pemko Sabang membangun gedung baru di atas bekas rumah Yu Tin.
Di Meulaboh, kisah serupa terulang: eks Gedung BNI yang dulu megah hanya menjadi area kosong pasca-tsunami tanpa jejak aslinya. Gedung ini dipakai sebagai Geduang atau Aula Sosialitet untuk kegiatan Pemerintah Belanda dan paska kemerdekaan digunakan sebagai rumah sakit dan terakhir Bank BNI berkantor di sana, kemudian saat tsunami masih berdiri kokoh namun tanpa alasan yang jelas dibongkar.
Rumah Teuku Tjik Ali Akbar (Lokasi sekarang Hotel Tiara) – Uleebalang terakhir Meulaboh – dan sebelahnya Kantor kehulubalangan Kaway XVI (Gedung DPRK) juga sudah tiada. Rumah Ampon Chik masih ada di halaman depan Hotel Tiara, namun kemudian saat tsunami pemilik hotel membongkarnya dan kayunya diambil oleh masyarakat.
Sedangkan Kantor kehulubalangan Meulaboh, sudah lama dibongkar sekitar tahun 1990-an dengan bangunan baru. Kantor Teuku Lila Perkasa Meulaboh ini, untuk sebutkan ulebalang Meulaboh, adalah pindahan dari lokasi Kantor sebelumnya di Jalan Merdeka yang tercatat dalam peta tahun 1920 dan setelah Kantor baru selesai di tahun 1930-an, Ampon pindah ke Kantor barunya di lokasi gedung DPRK. Kantor lama dijadikan gedung saudagar, pasca tsunami gedung bersejarah tersebut dirubuhkan dan dijadikan Balai Desa Pasar Aceh.
Padahal bangunan bersejarah ini semestinya dijaga sebagai penanda masa lalu Aceh Barat. Lain lagi, bangunan CV Marsaman dan rumah dinas Dandrem di Meulaboh rusak parah oleh gelombang tsunami 2004 namun tidak direhabilitasi hingga kini. Kondisi-kondisi tersebut menyiratkan betapa warisan sejarah Aceh kerap terabaikan.
Aksi kolektif
Sementara cerita-cerita tentang penduduk dan peristiwa masa lampau bisa ikut hilang bersama berjalannya waktu.
Padahal, peran pemerintah daerah seharusnya krusial dalam menyelamatkan warisan ini. UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa setelah kajian ahli, kepala daerah berkewajiban menetapkan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya sesuai tingkat kepentingannya.
Tindakan ini tidak hanya formalitas hukum, melainkan kunci agar keberadaan bangunan terlindungi atas nama hukum. Di Jakarta misalnya, pemerintah DKI telah mengalokasikan dana besar – Rp 88 miliar APBD 2019 – untuk membeli dan merestorasi bangunan warisan di kawasan Kota Tua. Langkah proaktif serupa patut dicontoh di Aceh. Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota perlu membeli kembali atau menghibahkan bangunan cagar budaya, memugar struktur yang rusak, dan menetapkannya resmi melalui perda atau SK cagar budaya.
Lembaga pemerintah juga harus menegakkan izin pemugaran; jika pembangunan dan perizinan berjalan asal-asalan, cagar budaya bisa hilang ditelan pembangunan. Tiada jalan pintas: upaya nyata berupa pembelian aset, pemugaran terencana, dan penetapan resmi sebagai cagar budaya harus dijalankan.
Negara-negara lain telah membuktikan manfaat perlindungan warisan budaya melalui kebijakan tegas.
Di Jepang, misalnya, sejak 1950 ada Law for Protection of Cultural Properties yang melindungi bangunan kuno dan situs sejarah Jepang. Di China pun baru-baru ini direvisi UU Perlindungan Benda Budaya (efektif Maret 2025) yang mewajibkan pemerintah “memprioritaskan pelestarian benda cagar budaya” dan menyeimbangkannya dengan pembangunan ekonomi.
Jepang dan China bahkan menghubungkan pelestarian dengan pendidikan publik dan teknologi digital untuk membuat warisan hidup kembali. Di Eropa, pendekatan serupa dilakukan lewat perlindungan ketat kawasan bersejarah. Misalnya, program Uni Eropa telah menanamkan investasi puluhan juta Euro untuk merevitalisasi kawasan Pusat Bersejarah Naples (Italia) yang berstatus UNESCO, memugar ratusan ribu meter persegi bangunan kuno serta memperbaiki tata ruang kota guna kepentingan budaya dan edukasi.
| Masa Depan Pertanian Aceh Pascabanjir |
|
|---|
| Transformasi Digital dan Stabilitas Makroekonomi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Polri sebagai Penopang Harapan di Tengah Bencana |
|
|---|
| Belajar Sabar dari Aceh yang Terluka |
|
|---|
| Saat Pemimpin tak Hadir di Tengah Bencana: Dilema Etika Antara Hak Personal & Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dadek-soal-lapangan.jpg)