Berita Banda Aceh
Anak Magang Dirudapaksa Koki Restoran Cepat Saji di Banda Aceh, Korban Diancam dengan Nilai
SA menggunakan ancaman untuk memaksa korban, dengan mengatakan bahwa korban tidak akan diberi nilai magang jika menolak.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Anak Magang Dirudapaksa Koki Restoran Cepat Saji di Banda Aceh, Korban Diancam dengan Nilai
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang koki restoran cepat saji di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, berinisial SA (26), tega merupdaksa seorang siswi SMA yang tengah menjalani program magang di tempatnya.
Korban yang pada saat kejadian masih berusia 17 tahun dirudapaksa SA sebanyak dua kali di kamar mandi gerai tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian pertama terjadi sekira pukul 00.00 WIB.
Saat itu, korban menginap di sana karena sedang memiliki masalah keluarga.
SA memanggil korban ke lantai bawah dan memaksanya masuk ke kamar mandi.
Di sanalah korban pertama kali dirudapaksa oleh SA.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara
Kejadian kedua berlanjut, korban yang dichat oleh SA sempat menolak ajakannya untuk bertemu di lantai atas.
SA menggunakan ancaman untuk memaksa korban, dengan mengatakan bahwa korban tidak akan diberi nilai magang jika menolak.
Meskipun korban mengabaikan pesan tersebut, SA kemudian mendatangi korban di ruang dapur lantai satu.
SA lalu memeluk dan menarik korban ke kamar mandi, tempat rudapaksa kedua terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibat perbuatan itu, korban hamil. Orang tua korban baru mengetahui kondisi ini saat usia kandungan korban telah mencapai tujuh bulan.
SA menolak mengakui anak yang dilahirkan oleh korban.
Hasil visum et repertum menguatkan laporan, di mana ditemukan adanya luka robek selaput dara perlukaan lama, serta tanda-tanda kehamilan dengan taksiran usia 33-34 minggu dan hasil tes kehamilan positif.
Kasus ini pun bergulir ke ranah hukum. Setelah proses penyelidikan, SA berhasil ditangkap di Aceh Utara pada Jumat, 21 Februari 2025 pukul 19.44 WIB.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Dalam persidangan, terdakwa SA mengakui dan menyesali perbuatannya itu.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Hj Rosnah Zaleha menyatakan terdakwa SA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Menjatuhkan uqubat penjara terhadap terdakwa SA selama 160 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan,”
“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan nomor 14/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Senin (22/9/2025).
Kronologis Kejadian dari Surat Dakwaan
Kejadian ini bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh korban, tetapi terjadi pada Februari 2021.
Saat itu korban menginap di kamar khusus karyawan restoran cepat saji itu, yang berlokasi di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh karena sedang ada masalah dengan keluarganya.
Korban adalah anak sekolah tinggat Sekolah Menangah Atas (SMA)/sederajat yang sedang magang di tempat tersebut.
Ia kemudian menginap di kamar khusus karyawan bersama temen kerja wanita.
Sekira pukul 00.00 wib, korban dipanggil oleh terdakwa untuk membantunya di lantai bawah.
“Mau ngapain bang?” tanya korban kepada terdakwa.
Terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.
Di dalam kamar mandi, terdakwa secara paksa merudapaksa korban.
“Kenapa abang tega ngelakuin ini ke aku, kalau aku hamil gimana?” ujar korban.
“Tidak akan hamil bodoh, karena abang ngelakuinnya lewat belakang, tenang aja” timpal terdakwa.
Tak berhenti disitu, kejadian bejat tersebut kembali diulangi terdakwa pada Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar mandi.
Saat itu korban sedang berada di dapur warung tersebut dan kemudian menerima pesan chat dari terdakwa.
Di mana terdakwa menyuruh korban menemuinya lantai atas toko.
Korban menolak apa yang disuruh oleh terdakwa.
Namun terdakwa memaksa korban dan mengancamnya jika ia tidak naik ke atas makan tidak akan diberi nilai magang oleh terdakwa.
Namun chat dari terdakwa tersebut tidak korban hiraukan dan melanjutkan pekerjaannya.
Tidak lama setelah itu, sekira pukul 18.00 wib ketika korban sedang mencuci piring, terdakwa turun dari atas dan membantu sebagian pekerjaan korban.
Sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa tiba-tiba memeluk korban dan menarik pergelangan tangan kanan korban.
Korban kemudian di bawa masuk ke dalam kamar mandi, dan kembali dirudapaksa.
Korban tak mampu melawan, hanya bisa terus menangis dan merasa kesakitan.
Bahwa pada saat kejadian bejat dilakukan oleh terdakwa kepada korban, ada orang lain di toko tersebut.
Namun semuanya berada di lantai dua untuk shalat magrib, sedangkan kejadian di ruang dapur lantai satu toko.
Akibat perbuatan kedua itu, korban hamil dan terdakwa tidak mengakui bahwa Anak yang sedang dikandung korban bukan anaknya.
Orang tua korban baru mengetahui bahwa anaknya hamil saat usia kandungan sudah 7 bulan.
Korban selama hamil sering melamun sendiri lebih banyak diam dari sebelumnya dan terlihat sedikit trauma serta malu.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke dinas perlindungan anak dan sekarang sudah melahirkan.
Adapun yang membiayai kebutuhan anak korban yaitu keluarga korban.
Kasus ini kemudian berlanjut ke kepolisian dan terdakwa ditangkap di Aceh Utara pada Jumat, 21 Februari 2025 Pukul 19.44 WIB;
Berdasarkan hasil visum et repertum pada November 2021, didapati hasil pemeriksaan terdapat luka robek selaput dara perlukaan lama dijumpai tanda- tanda kehamilan dan taksiran usia kehamilan 33-34 minggu, test kehamilan positif, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak dan dokter kandungan.
Kisah pilu ini menjadi pengingat pedih akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat di tempat kerja, terutama bagi mereka yang masih berada dalam masa pendidikan dan magang.
Dukungan keluarga kini menjadi pilar utama bagi korban untuk bangkit dan menjalani peran barunya sebagai seorang ibu di usia yang sangat muda.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
magang
anak magang dirudapaksa
koki
Restoran Cepat Saji di Banda Aceh
Restoran Cepat Saji
rudapaksa
Banda Aceh
Anak Magang
Aceh Didorong Jadi Role Model Nasional Wakaf Produktif, Meuseuraya Festival 2025 Ada Pojok Berkah |
![]() |
---|
Skill Digital RI Baru 19 Persen, Menaker Soroti Lulusan Kampus Belum Siap Hadapi Pasar Kerja |
![]() |
---|
Harga Emas Per Mayam Hari Ini di Banda Aceh Stabil di Harga Tinggi, 26 September Masih Dijual Segini |
![]() |
---|
Dekan Fakultas Hukum Unaya Beraudiensi dengan Wakapolda Aceh, untuk Perluas Jejaring Institusi |
![]() |
---|
Pansus DPRA Bongkar Dugaan Persekongkolan Jahat Penerbitan Izin Tambang di Aceh, Ini Rekomendasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.