Berita Pidie

Polsek Geumpang Bersama Koramil Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal dan Illegal Logging di Pidie

"Pemasangan spanduk imbauan itu, hendaknya diterima dan diindahkan masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas tambang liar dan illegal logging,"

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
SPANDUK STOP AKTIVITAS : Polisi pasang spanduk imbauan stop aktivitas tambang liar dan illegal logging di Kecamatan Geumpang, Pidie, Minggu (28/9/2025). 

"Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai dan mengancam kelestarian ekosistem. Juga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air," jelasnya. 

Ajak masyarakat jaga lingkungan

Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal dan perusakan hutan memiliki konsekuensi hukum yang berat. 

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Tak hanya itu, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 miliar. 

Baca juga: 6 Prompt Gemini AI untuk Hasilkan Foto Elegan ala Editorial Realistis yang Lagi Viral di Medsos

Sementara UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan hukuman sama.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saling mendukung dan bersinergi bersama seluruh stakeholder dalam upaya menghentikan aktivitas perusakan kawasan hutan, " pungkasnya. (*)

Baca juga: Mualem Ultimatum Tambang Ilegal, Minta Tarik Semua Alat Berat dalam Hutan dalam 2 Minggu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved