Penyelundupan Narkoba

Separuh Narkoba Masuk Indonesia via Aceh, Kampus Perlu Bentuk Komunitas Anti-Narkoba, Ini Alasannya

Menurutnya, Aceh memang rawan menjadi jalur utama masuknya narkoba karena berada di wilayah pesisir pantai yang luas....

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
GRANAT ACEH - Ketua DPD GRANAT Aceh, Agusni Usman ST. Separuh Narkoba Masuk Indonesia via Aceh, Kampus Perlu Bentuk Komunitas Anti-Narkoba, Ini Alasannya. 

Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 104-108 secara ringkas mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. 

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, menyampaikan saran dan pendapat, serta memperoleh jawaban atas laporannya dan perlindungan hukum. 

“Namun, masyarakat tidak berhak melakukan tindakan penangkapan, penahanan, atau razia, karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi,” pungkasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved