Berita Banda Aceh

APBA Perubahan Rp 11,1 T Resmi Disahkan Pemerintah Aceh bersama DPRA

Pemerintah Aceh bersama DPRA resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20250930 

Mari selalu bersinergi dengan DPRA dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Senin (29/9/2025) sore.

Dokumen pengesahan APBA-P 2025 ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga), Wakil Ketua I Saifuddin Muhammad (Yahfud), Wakil Ketua II Ali Basrah, dan Wakil Ketua III Salihin. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir serta seluruh anggota DPRA yang hadir.

Perubahan APBA yang disepakati memiliki postur anggaran sebesar Rp 11,11 triliun. Rinciannya meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 10,6 triliun, belanja Rp 11,11 triliun, dan defisit anggaran lebih dari Rp 472 miliar.

Dalam sambutannya, Gubernur Mualem menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran. “Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) agar memaksimalkan realisasi anggaran hingga mencapai 97,6 persen. “Terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi,” kata Mualem.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui optimalisasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh. “Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. Sebelum pengesahan dilakukan, gubernur dan pimpinan DPRA terlebih dahulu mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi di DPRA.(ra)

 

Nggak ada Pokir. Dana Pokir tidak diusulkan dalam perubahan ini karena sistemnya memang ditutup. Ali Basrah, Wakil Ketua DPRA

Tidak Ada Dana Pokir 

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menyampaikan bahwa perubahan anggaran dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah kewajiban Pemerintah Aceh. Salah satunya adalah pembayaran bonus bagi atlet dan pelatih yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI pada Oktober tahun lalu, dengan estimasi kebutuhan dana sekitar Rp 70 miliar.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk memberikan bonus kepada para qari dan qariah yang berpartisipasi dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. “Termasuk juga untuk membayar gaji para PPPK yang baru diangkat,” ujar Ali Basrah kepada Serambi, Senin malam (29/9/2025).

Ali Basrah menegaskan bahwa dalam perubahan anggaran kali ini tidak ada alokasi untuk dana Pokir (Pokok Pikiran) anggota dewan. “Nggak ada Pokir. Dana Pokir tidak diusulkan dalam perubahan ini karena sistemnya memang ditutup,” tegasnya.(sak)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved