Berita Banda Aceh

Mualem Teken Ingub Penertiban Izin SDA, Merkuri dan Sianida Dilarang Keras

Ingub ini mulai berlaku sejak 29 September 2025 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
INGUB PENERTIBAN SDA - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) mengungkapkan, bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha di sektor Sumber Daya Alam (SDA). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Langkah ini menjadi gebrakan penting dalam memperkuat tata kelola SDA yang strategis dan berkelanjutan.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) menyatakan, bahwa instruksi ini menegaskan komitmen Mualem untuk menata ulang sektor pertambangan dan perkebunan agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

Beberapa poin utama dalam Ingub tersebut adalah meliputi:

·         Larangan total penggunaan merkuri (Hg) dan sianida (CN) dalam aktivitas penambangan.

·         Penertiban tambang ilegal oleh Bupati/Walikota setelah koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat hukum.

·         Penyesuaian perizinan dengan RTRW, KKPR, serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.

·         Inventarisasi dan verifikasi seluruh izin usaha di luar kawasan hutan.

Baca juga: TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Praktik Haram Tambang Ilegal

Baca juga: Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem

Pemerintah Aceh juga menegaskan akan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin, mulai dari teguran hingga pencabutan rekomendasi.

Instruksi ini juga menetapkan tanggung jawab khusus bagi dinas-dinas terkait:

·         DPMPTSP Aceh wajib berkonsultasi sebelum menyetujui izin strategis seperti IUP, PBPH, dan HGU, serta membentuk Tim Penataan Perizinan SDA.

·         Dinas ESDM Aceh harus menertibkan IUP Operasi Produksi dan mendorong pengolahan/pemurnian komoditas tambang, serta membangun database pertambangan.

·         Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ditugaskan menertibkan pelaksanaan IUP, IUP-B, dan IUP-P, serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi pemanfaatan lahan HGU.

Baca juga: Polsek Geumpang Bersama Koramil Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal dan Illegal Logging di Pidie

Baca juga: Ketua DPRA Dukung Gubernur Mualem Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh

Ingub ini mulai berlaku sejak 29 September 2025 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

“Pemerintah Aceh berharap instruksi ini menjadi titik balik dalam pengelolaan SDA yang adil, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kemakmuran rakyat Aceh,” tutup Ampon Man.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved