Berita Banda Aceh
Mualem Teken Ingub Penertiban Izin SDA, Merkuri dan Sianida Dilarang Keras
Ingub ini mulai berlaku sejak 29 September 2025 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Langkah ini menjadi gebrakan penting dalam memperkuat tata kelola SDA yang strategis dan berkelanjutan.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) menyatakan, bahwa instruksi ini menegaskan komitmen Mualem untuk menata ulang sektor pertambangan dan perkebunan agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.
Beberapa poin utama dalam Ingub tersebut adalah meliputi:
· Larangan total penggunaan merkuri (Hg) dan sianida (CN) dalam aktivitas penambangan.
· Penertiban tambang ilegal oleh Bupati/Walikota setelah koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat hukum.
· Penyesuaian perizinan dengan RTRW, KKPR, serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.
· Inventarisasi dan verifikasi seluruh izin usaha di luar kawasan hutan.
Baca juga: TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Praktik Haram Tambang Ilegal
Baca juga: Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem
Pemerintah Aceh juga menegaskan akan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin, mulai dari teguran hingga pencabutan rekomendasi.
Instruksi ini juga menetapkan tanggung jawab khusus bagi dinas-dinas terkait:
· DPMPTSP Aceh wajib berkonsultasi sebelum menyetujui izin strategis seperti IUP, PBPH, dan HGU, serta membentuk Tim Penataan Perizinan SDA.
· Dinas ESDM Aceh harus menertibkan IUP Operasi Produksi dan mendorong pengolahan/pemurnian komoditas tambang, serta membangun database pertambangan.
· Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ditugaskan menertibkan pelaksanaan IUP, IUP-B, dan IUP-P, serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi pemanfaatan lahan HGU.
Baca juga: Polsek Geumpang Bersama Koramil Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal dan Illegal Logging di Pidie
Baca juga: Ketua DPRA Dukung Gubernur Mualem Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh
Ingub ini mulai berlaku sejak 29 September 2025 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
“Pemerintah Aceh berharap instruksi ini menjadi titik balik dalam pengelolaan SDA yang adil, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kemakmuran rakyat Aceh,” tutup Ampon Man.(*)
Ingub Aceh
Ingub Tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Se
Ingub Tentang Penataan dan Penertiban Perizinan SD
Instruksi Gubernur
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Mualem
Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Balas Bobby, KNPI Aceh Desak Gubernur Wajibkan Plat Non BL Balik Nama |
![]() |
---|
Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat APBA-P 2025 Rp 11,1 Triliun |
![]() |
---|
Sertijab, Kompol Mawardi Resmi Jabat Kasat Lantas Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Fraksi Partai Aceh Minta Mendagri Tegur Gubsu Bobby soal Razia Plat BL |
![]() |
---|
Terima Aspirasi Warga, Anggota DPRA Ngohwan Tinjau Jalan Rusak di Gampong Doy Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.