Berita Pidie

Kemensos Coret Puluhan Penerima Bansos PKH di Pidie, Diduga Suami dan Anak Terlibat Judol

Puluhan nama sebagai penerima bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan atau PKH Pidie dicoret Kementerian Sosial atau Kemensos RI

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Ruangan menginput bansos PKH di Dinas Sosial Pidie, Senin (29/9/2025). Saat ini, 33 penerima bansos PKH di Kabupaten Pidie telah dicoret namanya. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Puluhan nama sebagai penerima bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan atau PKH Pidie dicoret Kementerian Sosial atau Kemensos RI. 

Nama penerima bansos dicoret karena terlibat judi online atau judol, yang diketahui setelah Kemensos menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. 

" Jumlah warga Pidie, yang dihentikan penyaluran dana bansos PKH mencapai 33 orang. Jadi bukan dicoret, dipending sementara," kata Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Sosial Pidie, Muhammad Husin, kepada Serambinews.com, Selasa (29/9/2025).

Menurutnya, Kemensos menghentikan bansos PKH, sejak awal September 2025 bagi 33 warga Pidie

Saat ini, tercatat 15 warga terkena namanya, yang dihentikan sebagai penerima dana bansos telah mendatangi Dinas Sosial Pidie

Kedatangan warga, guna mempertanyakan nama mereka yang dicoret sebagai penerima bansos PKH karena terlibat judi online. 

Baca juga: VIDEO Cerita M Yusuf Tergiur Gaji Besar Berakhir di Kantor Judol

Pemutusan bantuan bansos PKH dilakukan Kemensos secara nasional di seluruh Indonesia, lantaran penerima manfaat terlibat judi online.

Pengakuan warga, bahwa mereka tidak pernah terlibat langsung dengan judi online

Hanya saja, kata M Husin, warga sebagai penerima PKH pernah meminjamkan KTP dan KK kepada suami dan anaknya. 

Saat ini, Dinas Sosial Pidie belum melakukan penelusuran di lapangan terhadap penerima bansos PKH, yang terlibat judol.

Baca juga: BPNT dan PKH 2025 Gelombang 2 Cair, Begini Cara Cek Penerima Secara Online

"Kemungkinan suami maupun anaknya main judol. Sebab, pemutusan bansos PKH itu dilakukan Kemensos berdasarkan data masuk, yang terbaca sistem online. 

Data penerima bansos PKH terlibat dengan judi online," jelasnya. 

Ia menyebutkan, dari 33 penerima bansos PKH yang dihentikan Kemensos, satu katagori kesos untuk penerima lanjut usia atau lansia. 

Baca juga: VIDEO - Penerima Bansos Terlibat Judi Online Dicoret dari Daftar Bantuan PKH

Hasil konfirmasi kepada lansia, bahwa lansia tersebut perna meminjamkan KTP pada cucunya. 

Disinggung saat ini berapa jumlah penerima bansos PKH di Pidie, kata M Husin, sejak tahun 2022 tidak pernah lagi dilaporkan jumlah penerima bansos PKH Pidie. Dana bansos PKH dikirim Kemensos melalui 

Menurutnya, selama ini Dinas Sosial Pidie hanya menerima keluhan terhadap warga, termasuk kartu penerima bansos PKH diblokir. Pemblokiran kartu tersebut karena kesalahan PIN. 

"Hampir semua penerima bansos PKH menyebar di 23 kecamatan di Pidie. Masing-masing kecamatan berbeda jumlah penerima bansos PKH tersebut," jelasnya. 

Calon Penerima Baru

Di sisi lain, katw Plt Kepala Dinas Sosial Pidie, Muhammad Husin, kepada Serambinews.com, Selasa (29/9/2025) mengungkapkan, katagori penerima bansos PKH, meliputi untuk pendidikan, kesehatan dan kesejateraan sosial atau kesos.

Baca juga: Penerima Bansos di Aceh Barat yang Terlibat Judi Online Dicoret dari Daftar Bantuan PKH

Juga penerima kesehatan ibu hamil hingga hingga balita lima tahun. 

Selanjutnya, katagori pendidikan usia SD, SMP dan SMA. Sementara katagoti kesos untuk lansia dan disabitas. 

Ia menambahkan, saat ini warga juga sudah melaporkan bahwa belum pernah menerima bansos PKH. 

Sehingga, warga itu akan menjadi calon penerima bansos PKH. 

"Jadi petugas masih mempelajari biodata terhadap calon penerima PKH yang baru itu. Jika memenuhi kriteria akan kita masukkan melalui aplikasi bansos PKH," pungkasnya. (*)

Baca juga: Heboh Gubernur Sumut Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved