Berita Pidie

Polres Pidie Pasang Spanduk Imbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

masyarakat setempat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
PASANG SPANDUK - Polres dan pihak TNI juga masyarakat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan Kecamatan Geumpang 

 

masyarakat setempat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan Kecamatan Geumpang

 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Minggu (28/9/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Geumpang AKP Asnawi bersama personel Polsek, personel Koramil 17/Geumpang, serta didampingi tokoh masyarakat. Pemasangan dilakukan di beberapa titik strategis yang dinilai rawan aktivitas pertambangan emas tanpa izin maupun pembalakan liar.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Strategi Green Policing Kapolda Aceh dan Instruksi Gubernur Aceh dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang dan pembalakan liar.

“Illegal mining dan illegal logging berpotensi besar menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Karena itu, kami mengambil langkah pencegahan melalui himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kapolres Pidie.

Dikatakannya, adapun spanduk himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging dipasang di beberapa titik strategis, seperti di depan Mako Polsek Geumpang.

Kemudian Simpang Alue Baro Jalan Geumpang–Meulaboh KM 1 Gampong Bangkeh, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 5 Gampong Pulolhoih, Jalan Geumpang– Meulaboh KM 9 Anak Pirak Gampong Bangkeh.

Lalu Jalan Geumpang–Lamjeu KM 12 Gampong Pulo lhoih, Jalan Geumpang –Lamjeu KM 14 Gampong Pulo lhoih, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 18 Gampong Pulolhoih, serta Jalan Geumpang–Pameu KM 21 Gampong Pulo lhoih Kecamatan Geumpang.

Di beberapa lokasi tersebut, Polres Pidie telah memasang spanduk imbauan berupa ajakan dan peringatan serta informasi ancaman sanksi hukum pidana apabila melakukan penambangan ilegal.

"Pemasangan spanduk imbauan ini diharapkan diterima dan diindahkan oleh masyarakat agar tidak melakukan Illegal Mining dan Illegal Logging," ujar Kapolres Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK,  MIK menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah setempat sudah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan penambangan illegal Mining (PETI) maupun illegal logging di kawasan hutan Geumpang. Sebab kegiatan tersebut dapat berpotensi merusak lingkungan, kata Kapolres Pidie 

"Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air" ucap Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved