Listrik Padam

Listrik Padam Masyarakat Rugi, Pemuda Muhammadiyah: PLN tidak Cukup Hanya Minta Maaf

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 huruf f disebutkan bahwa konsumen berhak atas

|
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
PEMADAMAN LISTRIK - Ketua Bidang Energi & Sumber Daya Mineral Pemuda Muhammadiyah Abdya, Helmi Saputra. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam pemadaman listrik mendadak yang melanda Aceh sejak Senin sore (29/9) hingga Selasa (30/9/2025). 

Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan ini, mengakibatkan elektronik milik warga rusak, lampu pecah, usaha terganggu, hingga jaringan telekomunikasi ikut lumpuh.

Ketua Bidang Energi & Sumber Daya Mineral Pemuda Muhammadiyah Abdya, Helmi Saputra, mengatakan bahwa pemadaman listrik ini telah merugikan dan melumpuhkan sendi kehidupan masyarakat.

“Bayangkan, listrik padam bukan hanya merusak barang warga, tapi juga memutus akses komunikasi, internet mati, sinyal hilang, dan usaha warga terganggu. PLN tidak bisa hanya minta maaf, tapi mereka wajib tanggung jawab dan bayar ganti rugi!” kata Helmi, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 huruf f disebutkan bahwa konsumen berhak atas ganti rugi akibat pemadaman di luar kesepakatan.

Kemudian, tambahnya, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa PLN wajib memberi kompensasi bila mutu pelayanan di bawah standar.

Begitu juga Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 19 diterangkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Atas dasar ini, kata Helmi, Pemuda Muhammadiyah Abdya menuntut PLN Aceh bayar kompensasi resmi kepada seluruh warga terdampak, termasuk kerugian akibat rusaknya perangkat elektronik dan terhentinya usaha berbasis listrik dan internet.

"Pemerintah Aceh dan DPRA harus turun tangan mengawal hak rakyat agar tidak diabaikan," ujarnya.

Begitu juga Kementerian ESDM dan Ombudsman RI, harus melakukan investigasi independen terhadap penyebab dan penanganan krisis listrik ini.

 "PLN wajib membuat sistem pemberitahuan resmi dan proteksi jaringan, agar masyarakat tidak lagi jadi korban," ujarnya.

Helmi menyebutkan, pada Senin (29/9/2025) pukul 16.30 WIB listrik padam mendadak di sebagian besar Provinsi Aceh, dengan klaim PLN ada gangguan transmisi 150 kV Aceh–Sumut.

"Pada Senin malam sampai Selasa dini hari, listrik hidup-mati bergilir. Tegangan tidak stabil, banyak elektronik warga rusak. Kemudian pada hari ini, pemadaman masih berlangsung di Abdya, Aceh Selatan, Banda Aceh, dan wilayah lain. Internet dan jaringan telekomunikasi lumpuh, akses komunikasi masyarakat terganggu," ujarnya.

Pemadaman ini, sebut Helmi, bukan sekadar gangguan teknis, tapi serangan terhadap hak dasar rakyat: listrik dan komunikasi. 

"Ketahanan energi dan digital adalah bagian dari ketahanan nasional. PLN jangan sampai jadi sumber krisis kepercayaan publik,” pungkas Helmi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved