Tambang Ilegal
Tim Satgas Tambang Ilegal Diminta Bekerja Berbasis Data dan Teknologi, Bukan Penertiban Sesaat
Sekjen PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan, efektivitas Tim Satgasus Penertiban Tambang Ilegal itu sangat ditentukan dengan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf kini telah membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) penertiban tambang ilegal.
Satgas tersebut bertujuan untuk memastikan penataan tambang berjalan cepat, legal dan ramah lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh menilai pembentukan Satgasus tambang ilegal tersebut merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk menegakkan aturan.
Sekjen PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan, efektivitas Tim Satgasus Penertiban Tambang Ilegal itu sangat ditentukan dengan tata kerja yang terukur.
Satgasus itu diminta tidak cukup hanya menutup lokasi tambang atau menarik alat berat, tetapi juga wajib menjalankan pendekatan menyeluruh.
"Satgassus yg dibentuk harus bekerja dengan basis data dan teknologi, bukan sekadar penertiban sesaat. Jika tidak, tambang ilegal akan muncul lagi di lokasi yang sama atau berpindah ke lokasi lain,” kata Hardi dalam keterangannya kepada Serambi, Rabu (1/10/2025).
Ia menyarankan, agar tim Satgasus dalam penentuan detail area terdampak dapat dilakukan berbasis teknologi dan resiko per kabupaten/kota.
Menurutnya, data ini sangat penting untuk menentukan prioritas, terutama pada titik-titik yang berada di kawasan hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser yang sudah tercatat mengalami kerusakan ribuan hektar.
Menurutnya, pemanfaatan citra satelit, drone, dan GIS bisa memberi gambaran detail area terdampak, sehingga kerusakan lingkungan dapat dipetakan secara presisi hingga ke level desa.
“Tanpa data akurat, kita hanya menebak-nebak skala kerusakan,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta agar Satgasus yang dibentuk harus melibatkan pihka yang kompeten secara multidisiplin.
Seperti, Dinas ESDM sebagai leading sector, DLHK/KLHK untuk aspek lingkungan dan kehutanan, APH untuk memastikan konsistensi penindakan, Inspektur Tambang untuk aspek teknis dan keselamatan, dan akademisi dan organisasi profesi (seperti PERHAPI) untuk memberikan kajian ilmiah.
Keterlibatan masyarakat sipil, seperti WALHI atau LSM lingkungan lainnya, juga penting agar basis data lapangan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, Pemerintah Aceh juga perlu mengambil langkah untuk membuka jalur legalisasi penambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
| Lewati Hutan dan Jalan Tikus, Aparat Gabungan Sikat Tambang Emas Ilegal di Geumpang |
|
|---|
| Abu Chik Ninja: Beko Penambang Emas di Pidie Sudah Digudangkan |
|
|---|
| Ketua DPRK Dukung Langkah Bupati Safaruddin Evaluasi Tambang di Abdya |
|
|---|
| Penambang Emas Geumpang Tolak Ultimatum Mualem, Berdalih Tambang Ditutup Pengangguran Bertambah |
|
|---|
| APRI Abdya Dukung Mualem Hentikan Tambang Ilegal, Minta Rampungkan Qanun Tambang Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/muhammad-hardi-790yui.jpg)