Sabtu, 18 April 2026

Tambang Ilegal

Tim Satgas Tambang Ilegal Diminta Bekerja Berbasis Data dan Teknologi, Bukan Penertiban Sesaat

Sekjen PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan, efektivitas Tim Satgasus Penertiban Tambang Ilegal itu sangat ditentukan dengan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Sekjen PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi. 

Hal itu sejalan dengan amanat UU Minerba No.3 Tahun 2020 dan PP 96/2021, dan akan menjadi solusi jangka panjang untuk menekan praktik tambang ilegal, dengan terlebih dahulu menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Kita tidak bisa hanya melarang. Negara dalam.hal ini Pemda wajib memberi ruang legal bagi penambang rakyat melalui IPR agar mereka bisa bekerja dengan aman, memenuhi aturan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved