Listrik Padam di Aceh
PLN Didesak Beri Kompensasi Atas Pemadaman Listrik di Aceh, Bepro Siap Lakukan Advokasi
Bepro Aceh menegaskan bahwa kompensasi wajib diberikan, sesuai dengan hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemadaman listrik massal atau blackout yang kembali melanda Aceh telah menimbulkan keresahan publik dan kerugian yang tidak sedikit.
Dari Banda Aceh, Aceh Besar, hingga ke kawasan pantai timur seperti Langsa, Lhokseumawe, hingga Aceh Tamiang, masyarakat terpaksa menghadapi hidup-mati listrik berulang tanpa penjelasan yang memadai.
Baca juga: Akibat Listrik Padam, 18 Ribu Ekor Ayam Milik Peternak Abdya Mati Massal
Fakta di lapangan menunjukkan, ribuan rumah tangga, pelaku usaha kecil, hingga fasilitas publik lumpuh akibat manajemen yang gagal menjaga stabilitas pasokan listrik.
Menurut Aminullah, Kepala Bidang Hukum dan HAM Bepro Aceh, kejadian ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan bentuk nyata kegagalan tata kelola dan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas layanan dasar.
Baca juga: Kerusakan Elektronik Akibat Pemadaman, Konsultan Hukum: PLN Harus Tanggungjawab Kerugian Konsumen
“PLN tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf saja. Masyarakat berhak tahu secara rinci penyebab blackout ini, daerah mana saja yang terdampak, berapa lama pemadaman berlangsung, serta langkah konkret apa yang diambil. Informasi itu adalah hak publik yang dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Aminullah.
Lebih jauh, Bepro Aceh menilai PLN lalai dalam prinsip manajemen risiko.
Baca juga: Soal Listrik Padam, PLN Aceh Gagal Atasi Krisis Listrik, Dosen Unimal: Gagap Tangani Komunikasi
Pemadaman massal yang berulang memperlihatkan betapa rapuhnya sistem kelistrikan di Aceh. Alih-alih menyiapkan mitigasi yang kuat, manajemen PLN justru terkesan abai hingga publik menanggung kerugian.
Kerusakan alat elektronik rumah tangga, turunnya omzet UMKM, bahkan terganggunya layanan kesehatan menjadi dampak nyata yang tidak bisa diabaikan.
Baca juga: PLN Dituntut Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Atas Pemadam Listrik di Aceh Jaya
Oleh karena itu, Bepro Aceh menegaskan bahwa kompensasi wajib diberikan, sesuai dengan hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Blackout ini tidak bisa dianggap force majeure. Ada kelalaian, ada manajemen yang gagal, dan ada hak masyarakat yang dirampas. Kami mendesak PLN Aceh untuk transparan, membuka seluruh data pemadaman ke publik, dan menyiapkan skema ganti rugi. Jika tidak, Bepro siap mengadvokasi langkah hukum bersama masyarakat,” ujar Aminullah.
Bepro Aceh juga mendesak DPR Aceh dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh agar melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja PLN. Pemadaman listrik yang berulang adalah bukti lemahnya kontrol negara terhadap BUMN yang seharusnya menjadi penyedia layanan publik yang handal.
“Sudah saatnya PLN diaudit secara menyeluruh. Publik tidak boleh terus-menerus dijadikan korban dari manajemen yang buruk,” pungkas Aminullah.(*)
PLTU Nagan Sudah Suplay ke Jaringan Listrik Aceh, PLN: Untuk Penormalan Dilakukan Bertahap |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Masih Berlanjut Hingga Sore Ini, Berikut Update Terbaru dari PLN Aceh |
![]() |
---|
Baru Nyala Listrik di Abdya Padam Lagi, Ikan dan Sayuran di Kulkas Membusuk |
![]() |
---|
PLN Aceh Targetkan PLTU Nagan Sinkron ke Sistem dalam 2 Jam ke Depan: Sedang Proses Increase Speed |
![]() |
---|
Listrik Aceh Tenggara Beda, Tak Ada Pemadaman karena Dipasok Langsung dari Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.