Berita Lhokseumawe

Jelang Sidang, 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu

Pemindahan keempat tersangka dilakukan sehubungan berkas perkara ini sudah lengkap dan bahan telah dilimpahkan dari Jaksa Penyidik.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PINDAHKAN TERSANGK KORUPSI - Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (2/10/2025), memindahkan 4 tersangka korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe dari Lapas Kelas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu Banda Aceh. 

Selanjutnya, Jaksa pun menetapkan 4  tersangka.

Baca juga: VIDEO - Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Rusunawa Poltek

Para tersangka adalah, Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa tersebut.

Lalu, T Faisal Riza yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Kemudian, Bambang Prayetno yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. 

Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.

Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Lagi,  Total Sudah 4 

Sedangkan hasil audit dari BPKP maka diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 928.288.256.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved