Berita Pijay

Kasus Sabu 31 Paket Libatkan Warga Meureudu Dilimpahkan ke JPU Pijay

"Penyerahan tersangka berinisil UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya bersama BB sabu,"

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
SERAHKAN BB SABU - Personel Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan BB bersama tersangka kasus narkotika jenis sabu ke JPU di Kejari Pidie Jaya, Kamis (2/10/2025). 

"Penyerahan tersangka berinisil UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya bersama BB sabu," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mahruzar, kepada Serambinews.com, Kamis (2/10/2025).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melimpahkan kasus sabu 31 paket kecil, ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie Jaya atau Pijay, Kamis, (2/10/ 2025).

Penyerahan BB sabu dilakukan polisi bersama satu tersangka tindak pidana narkotika.

"Penyerahan tersangka berinisil UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya bersama BB sabu," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mahruzar, kepada Serambinews.com, Kamis (2/10/2025).

Ia menyebutkan, penyerahan barang bukti bersama tersangka, setelah berkas perkara narkotika jenis sabu dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang diterima Jaksa Penuntut Umum, Ramario Haqri, SH.

“Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujarnya. 

Ia menyebutkan, BB yang diserahkan berupa, tiga paket sedang sabu dalam plastik bening.

Berikutnya, 31 paket kecil sabu dalam plastik bening, dengan total berat 36,84 gram.

Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Bersama Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Lainnya Kabur

Selain itu, satu buah dompet kecil warna merah putih hitam dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus sabu bermula dari laporan polisi, tanggal 5 Juli 2025.

Namun, setelah melalui proses penyidikan, kejaksaan menetapkan berkas perkara dengan nomor B-2211/L.1.31/Enz.1/09/2025, tanggal 15 September 2025 telah lengkap.

Dengan selesainya tahap dua, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pidie jaya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Baca juga: Saat Sosialisasi, Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Ungkap Anak 16 Tahun Jadi Pengedar Sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved