Berita Pijay
Kasus Sabu 31 Paket Libatkan Warga Meureudu Dilimpahkan ke JPU Pijay
"Penyerahan tersangka berinisil UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya bersama BB sabu,"
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Penyerahan tersangka berinisil UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya bersama BB sabu," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mahruzar, kepada Serambinews.com, Kamis (2/10/2025).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melimpahkan kasus sabu 31 paket kecil, ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie Jaya atau Pijay, Kamis, (2/10/ 2025).
Penyerahan BB sabu dilakukan polisi bersama satu tersangka tindak pidana narkotika.
"Penyerahan tersangka berinisil UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya bersama BB sabu," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mahruzar, kepada Serambinews.com, Kamis (2/10/2025).
Ia menyebutkan, penyerahan barang bukti bersama tersangka, setelah berkas perkara narkotika jenis sabu dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang diterima Jaksa Penuntut Umum, Ramario Haqri, SH.
“Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, BB yang diserahkan berupa, tiga paket sedang sabu dalam plastik bening.
Berikutnya, 31 paket kecil sabu dalam plastik bening, dengan total berat 36,84 gram.
Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Bersama Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Lainnya Kabur
Selain itu, satu buah dompet kecil warna merah putih hitam dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus sabu bermula dari laporan polisi, tanggal 5 Juli 2025.
Namun, setelah melalui proses penyidikan, kejaksaan menetapkan berkas perkara dengan nomor B-2211/L.1.31/Enz.1/09/2025, tanggal 15 September 2025 telah lengkap.
Dengan selesainya tahap dua, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pidie jaya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Baca juga: Saat Sosialisasi, Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Ungkap Anak 16 Tahun Jadi Pengedar Sabu
Hebat! MAN 1 Pijay Raih 13 Medali ONSM dan 8 Medali Honorable, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Ayo ke Objek Wisata Pantai Kuthang, Pengelola Siap Sambut Hangat Pengunjung |
![]() |
---|
Kuota CPNS Pijay 2019 Sebanyak 150 Orang, Formasi Tenaga Pendidik Lebih Mendominasi |
![]() |
---|
Klaim Sebagai Kabupaten dengan Penurunan Angka Kemiskinan Tertinggi di Aceh, Ini Upaya Pemkab Pijay |
![]() |
---|
12 CPNS Pijay Formasi PTT Kemenkes Terima SK 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.