Banda Aceh

Komit Berantas Tambang Ilegal, Kapolda Aceh Deklarasi Green Policing

Jenderal berdarah Pidie itu menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
TANDA TANGAN DEKLARASI – Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menandatangani deklarasi “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025). 

Jenderal berdarah Pidie itu menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. 

Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Irjen Marzuki.

Jenderal berdarah Pidie itu menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan.

Baca juga: Kapolda Irjen Marzuki Ajak Masyarakat Bangun Aceh Lewat Narasi Positif

Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.

Marzuki menegaskan, bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitasnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan,” tegasnya.(*)

Baca juga: Nasir Djamil Apresiasi Inisiatif Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved