Banda Aceh
Komit Berantas Tambang Ilegal, Kapolda Aceh Deklarasi Green Policing
Jenderal berdarah Pidie itu menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Jenderal berdarah Pidie itu menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal.
Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Irjen Marzuki.
Jenderal berdarah Pidie itu menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan.
Baca juga: Kapolda Irjen Marzuki Ajak Masyarakat Bangun Aceh Lewat Narasi Positif
Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.
Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.
Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.
Marzuki menegaskan, bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitasnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan,” tegasnya.(*)
Baca juga: Nasir Djamil Apresiasi Inisiatif Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”
Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah
Green Policing
Kapolda launching Green Policing
Banda Aceh
multiangle
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Dosen UBBG Lakukan Pengabdian Berdampak Transformasi Performa Mengajar Matematika |
![]() |
---|
Lima Dosen UBBG Lolos sebagai Penerima Program Inovasi Seni Nusantara |
![]() |
---|
USK Jadi Universitas Pertama di Indonesia yang Bergabung dengan Planetary Health Report Card |
![]() |
---|
Duta Pemuda Indonesia 2025 dari Aceh Siap Mengabdi dan Promosikan Budaya di Ajang PPAP Kemenpora RI |
![]() |
---|
Awal Bulan, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Rabu 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.