Aceh Besar

Tak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal, Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Penertiban

Bupati Aceh Besar yang akrab disapa Syech Muharram menegaskan, pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang merupakan langkah mendesak.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
PIMPIN RAPAT -Bupati Aceh Besar H Muharram Idris memimpin rapat pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Jumat (3/10/2025). 

Bupati Aceh Besar yang akrab disapa Syech Muharram menegaskan, pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang merupakan langkah mendesak. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Tindakn lanjut intrukai Gubernur Aceh Nomor 8/Instr/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Nonperizinan usaha sektor sumber daya alam, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang. Pembentukan tersebut dilakukan dalam rapat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Jum’at (3/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram), didampingi Wakil Bupati Drs. H. Syukri A. Jalil, serta dihadiri Sekdakab Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., unsur kepala OPD terkait, para kabag, hingga tim asistensi Bupati.

Bupati Aceh Besar yang akrab disapa Syech Muharram menegaskan, pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang merupakan langkah mendesak. 

Ia menekankan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi aktivitas tambang tanpa izin.

Nantinya jata Syech Muharram, penertiban dilakukan secara terpadu yang melibatkan lintas sektor. 

Hal itu kata dia, agar tidak ada lagi aktivitas tambang yang merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.

"Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas praktik tambang ilegal, karena kita ingin Aceh Besar tetap terjaga alamnya dan masyarakatnya terlindungi,” katanya.

Dirinya menyoroti dampak serius pertambangan ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi banjir dan longsor, kerusakan infrastruktur, hingga konflik sosial akibat tumpang tindih lahan. 

Menurutnya, jika tambang ilegal dibiarkan, kerugiannya berlipat ganda.

Selain alam yang rusak, masyarakat ikut sengsara dan daerah tidak mendapat manfaat. 

"Karena itu, pemerintah harus hadir memberi kepastian. 

Kita ingin pembangunan berjalan, ekonomi tumbuh, tapi tetap dalam koridor hukum yang benar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar akan mendorong investasi pertambangan yang legal sesuai peraturan perundang-undangan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved