Selasa, 12 Mei 2026

Opini

“Green Policing” untuk Lingkungan Hijau Serambi Mekah

Namun, warisan hijau yang tak ternilai ini terus-menerus menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh. 

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

HUTAN Aceh, yang membentang gagah di ujung barat kepulauan Nusantara, adalah lebih dari sekadar kumpulan pepohonan. Ia adalah penjaga keseimbangan iklim, benteng terakhir habitat satwa langka seperti harimau Sumatera, gajah, dan orangutan, serta sumber kehidupan bagi masyarakat adat yang hidup di dalam dan di sekitarnya. 

Namun, warisan hijau yang tak ternilai ini terus-menerus menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal, terutama pertambangan emas tanpa izin (PETI). 

Dalam menghadapi tantangan ini, Polda Aceh meluncurkan sebuah terobosan yang patut diacungi jempol: “Green Policing” atau pemolisian hijau. Langkah ini bukan hanya perubahan taktik operasional, tetapi sebuah pergeseran paradigma yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ancaman Nyata di Balik Kilau Emas Ilegal

Hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap gambaran yang mengkhawatirkan. Pertambangan ilegal bukan lagi aktivitas kecil-kecilan, tetapi telah beroperasi secara sistematis dan masif. Data dari Pansus DPRA menyebutkan bahwa terdapat puluhan titik tambang ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten, seperti Aceh Barat, Aceh Selatan, Nagan Raya, dan Aceh Jaya. Aktivitas ini telah meninggalkan luka yang dalam di tubuh bumi Aceh.

Dampak kerusakannya multifaset. Pertama, kerusakan ekologis yang parah. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas mencemari sungai-sungai, meracuni biota air, dan mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. 

Lahan-lahan yang semula hijau berubah menjadi kolam-kolam mengerikan berisi lumpur dan limbah beracun. Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, ribuan hektar hutan dan lahan telah terdegradasi akibat PETI. 

Kedua, kerugian ekonomi negara yang besar. Emas yang ditambang secara ilegal mengalir ke pasar gelap, menghindari pajak dan royalti yang seharusnya menjadi penerimaan daerah dan negara. Nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. 

Ketiga, destabilisasi sosial. Kehadiran tambang ilegal seringkali memicu konflik horizontal, mengikis nilai-nilai kearifan lokal, dan menciptakan kantong-kuntong kerawanan sosial.

“Green Policing”: Dari Penindakan Reaktif ke Pendekatan Holistik

Selama ini, penanganan tambang ilegal seringkali bersifat reaktif dan sporadis. Polisi datang, menertibkan, lalu meninggalkan lokasi, yang kemudian seringkali kembali diaktivitas oleh para pelaku. Konsep “Green Policing” yang diusung Polda Aceh berusaha memutus siklus ini.

Apa sebenarnya “Green Policing” itu? Ini adalah sebuah pendekatan pemolisian yang mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan ke dalam seluruh aspek kerja kepolisian. Ia mencakup:

1. Penegakan Hukum Proaktif dan Intelejen-Driven:

Polisi tidak lagi menunggu laporan, tetapi aktif melakukan patroli dan pengawasan berbasis data, termasuk menggunakan teknologi drone untuk memantau titik-titik rawan. Intelijen dikembangkan untuk mengungkap jaringan dari hulu ke hilir, mulai dari penyandana dana, pemilik alat, hingga pembeli hasil tambang.

2. Kolaborasi Multi-Pihak: Polda Aceh tidak bekerja sendiri.

Mereka membangun sinergi yang kuat dengan Pemerintah Aceh, DPRA, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD), TNI, serta organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi ini memastikan bahwa penindakan hukum di lapangan didukung oleh kebijakan yang kuat dan reklamasi pascatambang. Komitmen ini tercermin dari MoU yang ditandatangani bersama instansi terkait untuk memperkuat koordinasi.

3. Pendekatan Berbasis Masyarakat: “Green Policing” 

memahami bahwa akar masalah seringkali terletak pada faktor ekonomi. Oleh karena itu, operasi tidak hanya fokus pada penindakan represif, tetapi juga disertai dengan pendekatan kepada masyarakat, memberikan pemahaman tentang dampak kerusakan lingkungan, dan mendorong alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan. Pemberantasan tambang ilegal harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

4. Pemulihan Lingkungan (Restorasi): 

Langkah ini yang membedakan “Green Policing” dari operasi biasa. Polda Aceh, bersama instansi lain, tidak hanya menutup tambang, tetapi juga memulai inisiatif untuk mereklamasi lahan yang rusak. Penanaman pohon di bekas lokasi tambang adalah simbol nyata dari komitmen jangka panjang untuk memulihkan kerusakan.

Tantangan dan Jalan Panjang Ke Depan

Meski patut diapresiasi, gebrakan “Green Policing” ini bukan tanpa tantangan. Jaringan tambang ilegal seringkali didukung oleh aktor-aktor kuat dengan modal besar dan jaringan yang luas. Mereka bisa saja melakukan perlawanan atau mencari celah hukum baru. 

Selain itu, kebutuhan akan sumber daya manusia dan peralatan yang memadai untuk pemantauan dan penegakan hukum di daerah terpencil juga menjadi kendala.

Oleh karena itu, langkah ke depan harus lebih terstruktur:

Memperkuat Regulasi: Perlu revisi dan penguatan peraturan daerah (Qanun) yang memberikan sanksi yang lebih berat dan tegas, tidak hanya kepada pelaku langsung di lapangan, tetapi terutamanya kepada para cukong dan pemodal di belakang layar.

Transparansi dan Akuntabilitas: Proses hukum terhadap setiap tersangka harus transparan dan dapat diakses publik untuk mencegah praktik korupsi atau intervensi yang dapat melemahkan penegakan hukum.

Pemberdayaan Ekonomi Hijau: Pemerintah Aceh perlu secara agresif mengembangkan dan mempromosikan ekonomi hijau di sekitar kawasan hutan, seperti agroforestri, ekowisata, dan pengolahan hasil hutan bukan kayu. Ini akan memberikan insentif ekonomi yang nyata bagi masyarakat untuk beralih dari aktivitas ilegal.

Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan teknologi seperti satellite imaging, drone, dan artificial intelligence untuk pemantauan deforestasi dan aktivitas ilegal secara real-time harus dioptimalkan.

Menjaga Aceh untuk Generasi Mendatang

Inisiatif “Green Policing” Polda Aceh adalah secercah harapan di tengah suramnya ancaman terhadap lingkungan Aceh. ILangkah cerdas tersebut merupakan deklarasi bahwa menjaga hutan dan lingkungan bukan hanya tugas Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Langkah cerdas ini menunjukkan bahwa keamanan nasional tidak lagi hanya tentang perang senjata, tetapi juga tentang perang melawan kehancuran ekologis.

Gebrakan ini harus menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa di Aceh. Dukungan dari pemerintah pusat, komitmen politik dari DPRA, dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa “Green Policing” bukan sekadar program temporer, tetapi menjadi budaya baru dalam penegakan hukum. Hutan Aceh adalah warisan yang tak tergantikan. 

Menyelamatkannya dari cengkeraman tambang ilegal berarti memastikan bahwa anak cucu kita kelak masih bisa menyaksikan hijau nya bumi Serambi Mekah, mendengar gema suara harimau, dan menikmati kesegaran air sungai yang jernih. Waktu untuk bertindak adalah sekarang. Selamatkan Hutan Aceh, Selamatkan Masa Depan Kita.(*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved