Berita Aceh Utara
Pistol Ditemukan di Blok Tahanan, Lapas Lhoksukon Perketat Pengamanan
“Pengawasan kita tingkatkan, terutama terhadap barang-barang pengunjung. Semua diperiksa lebih ketat,” kata Rian.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Rencana kabur dijadwalkan pada Senin (22/9/2025), sekitar pukul 08.30–10.30 WIB, saat suasana Lapas relatif sepi.
Skenarionya, AS akan mendobrak pintu Lapas, sementara IKN--tahanan kasus penipuan--berperan sebagai pemasok senjata, dan SL mengatur koordinasi di dalam.
“Tapi rencana itu gagal total setelah polisi dan petugas Lapas lebih dulu melakukan penggeledahan,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM.
Baca juga: 3 Napi Lapas Lhoksukon Rencanakan Kabur, Beli Senjata Api Rp 33 Juta, Digagalkan Polres Aceh Utara
Dalam operasi pada Minggu (21/9/2025), petugas berhasil menemukan sepucuk pistol revolver beserta peluru sebelum digunakan.
Tiga tahanan yang terlibat langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa.
Polisi juga menetapkan istri AS berinisial R, sebagai pihak yang membantu penyelundupan.
Saat ini, R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, penyidik masih menelusuri asal-usul senjata dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar maupun oknum internal lapas.
Meski demikian, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah menegaskan, belum ada petugas Lapas yang disanksi.
Baca juga: Tahanan Lapas Lhoksukon Beli Pistol Rp 33 Juta, Akan Digunakan untuk Kabur
“Senpi itu merupakan temuan bersama,” beber dia.
“Saat ini, fokus kami adalah memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.(*)
napi pasok senpi
penemuan pistol
penemuan pistol di blok tahanan
Napi Lapas Lhoksukon
Lapas Lhoksukon
Lapas Kelas IIB Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Tadzkiratul Ummah Aceh Safari Subuh di Masjid Syuhada Lhoksukon |
|
|---|
| Rumah Kayu di Dewantara Aceh Utara Ludes Terbakar |
|
|---|
| Sambangi Pasutri Miskin Tercatat Desil 8, Ketua PDI Perjuangan Aceh Utara: Perlu Validasi Ulang Data |
|
|---|
| Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon Dituntut 6 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon 6 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Lapas-Lhoksukon-perketat-pengamanan.jpg)