3 Napi Lapas Lhoksukon Rencanakan Kabur, Beli Senjata Api Rp 33 Juta, Digagalkan Polres Aceh Utara
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita satu pucuk senjata api jenis pistol revolver beserta empat butir peluru.
SERAMBINEWS.COM - Tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, telah merencanakan pelarian.
Sebelum mencoba kabur, mereka telah membeli senjata api seharga Rp 33 juta.
Senjata tersebut dibeli di luar Aceh.
Mereka yang mencoba kabur adalah tahanan dengan kasus narkoba dan penipuan.
Namun aksi pelarian ketiga napi tersebut gagal terwujud karena telah tercium oleh aparat.
Ketiga napi tersebut gagal merencanakan aksi kabur pada Minggu (21/9/2025).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon terletak di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Indonesia.
Ini adalah salah satu fasilitas pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggagalkan rencana pelarian narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita satu pucuk senjata api jenis pistol revolver beserta empat butir peluru.
Senjata tersebut kini sedang diuji di laboratorium forensik.
Tiga orang narapidana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah tahanan dengan kasus narkoba dan penipuan, berinisial SL, AS, dan IKN.
SL berperan sebagai pemantau situasi di Lapas, AS sebagai tukang dobrak tahanan, dan IKN sebagai pengatur strategi pelarian.
Saat ini, ketiganya ditahan di Polres Aceh Utara.
| Musnahkan Sabu, Kajari Aceh Utara: Pendidikan Agama dan Karakter Benteng Kuat Lindungi Generasi |
|
|---|
| Kantor Kemenhaj dan Umrah Aceh Utara Minta 513 CJH Jaga Kesehatan jelang Keberangkatan |
|
|---|
| Ratusan Warga Tiap Hari Datangi Disdukcapil Aceh Utara, Ubah Status Pekerjaan Agar Dapat Layanan JKA |
|
|---|
| Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Aceh Utara Belum Cair, Ribuan Penyintas Masih Menunggu |
|
|---|
| Tok! 2 Terdakwa Kasus Pencurian Viral di Dewantara Divonis 8 Tahun Penjara Penadah Diganjar 12 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PERLIHATKAN-BB-SENPI1.jpg)