3 Napi Lapas Lhoksukon Rencanakan Kabur, Beli Senjata Api Rp 33 Juta, Digagalkan Polres Aceh Utara

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita satu pucuk senjata api jenis pistol revolver beserta empat butir peluru.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Aceh Utara     
PERLIHATKAN BB SENPI - Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM memperlihatkan barang bukti berupa senpi pistol dan peluru yang disita dari tangan napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, baru-barau ini. 

SERAMBINEWS.COM - Tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, telah merencanakan pelarian.

Sebelum mencoba kabur, mereka telah membeli senjata api seharga Rp 33 juta.

Senjata tersebut dibeli di luar Aceh.

Mereka yang mencoba kabur adalah tahanan dengan kasus narkoba dan penipuan.

Namun aksi pelarian ketiga napi tersebut gagal terwujud karena telah tercium oleh aparat.

Ketiga napi tersebut gagal merencanakan aksi kabur pada Minggu (21/9/2025).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon terletak di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Indonesia.

Ini adalah salah satu fasilitas pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggagalkan rencana pelarian narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita satu pucuk senjata api jenis pistol revolver beserta empat butir peluru.

Senjata tersebut kini sedang diuji di laboratorium forensik.

Tiga orang narapidana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah tahanan dengan kasus narkoba dan penipuan, berinisial SL, AS, dan IKN.

SL berperan sebagai pemantau situasi di Lapas, AS sebagai tukang dobrak tahanan, dan IKN sebagai pengatur strategi pelarian.

Saat ini, ketiganya ditahan di Polres Aceh Utara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved