Berita Nagan Raya
Samsat Nagan Raya Ajak Warga Aceh yang Gunakan Kendaraan Pelat Luar Segera Mutasi ke BL
Samsat Nagan Raya mengakui bahwa masih banyak ditemukan warga Aceh termasuk di Nagan Raya yang masih menggunakan pelat luar Aceh
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya mengakui bahwa masih banyak ditemukan warga Aceh termasuk di Nagan Raya yang masih menggunakan pelat luar Aceh.
Seperti pelat BK, B, dan jenis lainnya tentu ini harapan perlu dimutasi ke Aceh.
"Kita mengajak warga Aceh yang pakai pelat luar segera ganti ke pelat Aceh," ajak Daud kepada Serambinews.com.
Padahal, kata Daud, hampir setiap tahun Pemerintah Aceh membebaskan biaya mutasi ke Aceh.
Baca juga: Stop Truk Plat BK Sumut dan BA Sumbar, Wakil Gubernur Aceh Justru Beri Uang Makan
"Harapan kita ke depan bila Pemerintah Aceh kembali membuka bebas mutasi segera manfaatkan kesempatan itu," ungkapnya.
Perusahaan pakai pelat luar
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud mengungkapkan, di Nagan Raya juga masih banyak perusahaan yang bergerak sektor tambang dan sektor kelapa sawit menggunakan pelat luar Aceh, seperti pelat BK, KT, BA, N, dan jenis lainnya.
Kendaraan perusahaan itu beroperasi lama di wilayah Nagan Raya dan Aceh, sementara pajak dibayarkan ke luar Aceh.
Baca juga: 8 Prompt Gemini AI Buat Foto Fashion Editorial Urban, Hasilnya Catchy dan Elegan Ala Selebgram
"Kita juga mendorong perusahaan mutasikan ke pelat BL sehingga pajak bisa dibayar ke Aceh," harapnya.
Ia juga berharap kerja sama dengan Pemkab untuk bersama-sama mendorong sehingga semua pelat luar Aceh yang menetap atau operasional lama di Nagan Raya bisa dimutasi ke Aceh.(*)
| Jalan Nasional di Lueng Baro Nagan Raya Sering Tergenang Air dan Butuh Penanganan |
|
|---|
| Pemkab Lakukan Kajian Pendirian BUMD Pangan dan Energi di Nagan Raya |
|
|---|
| Bupati Nagan Raya TRK Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Nagan Pekan Ini Mengalami Kenaikan, PMKS Beli Tertinggi Rp 2.950 per Kg |
|
|---|
| Masa Pemutihan Pajak Ranmor Berakhir 30 April 2026, Samsat Nagan Ajak Warga Manfaatkan Waktu Tersisa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/denda-5885.jpg)