Breaking News

Berita Banda Aceh

Bersih-bersih, 5 Titik Baliho Ilegal di Banda Aceh Dirobohkan

“Kalau kami yang bongkar, kami lakukan penyitaan dan tidak akan dikembalikan.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
BALIHO ILEGAL - Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Banda Aceh, Bachtiar bersama petugas Satpol PP-WH dan Linmas saat menertibkan titik baliho ilegal di kawasan Jalan T Panglima Polem, Banda Aceh, Sabtu (4/10/2025) jelang Subuh. 

“Kalau kami yang bongkar, kami lakukan penyitaan dan tidak akan dikembalikan.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP-WH dan Linmas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menertibkan sebanyak lima titik baliho (reklame) ilegal, di kawasan Jalan T Panglima Polem, Banda Aceh, Sabtu (4/10/2025) hingga jelang subuh.

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, penertiban masih terus dilakukan terhadap baliho tanpa izin di sekitaran Peunayong dan sejumlah titik lainnya di wilayah hukum setempat. “Semalam ada lima titik di satu jalan, ke depan masih ada puluhan yang tidak ada izin dan akan (lanjut) kita robohkan,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau agar pemilik membongkar sendiri tempat balihonya, agar bisa dimanfaatkan kembali. “Kalau kami yang bongkar, kami lakukan penyitaan dan tidak akan dikembalikan,” ungkap Rizal.

Dikatakan, para pengusaha baliho yang akan ditertibkan ini sudah diingatkan sejak berbulan-bulan lalu. Meski demikian, pihaknya akan memberikan surat teguran ulang agar membongkar reklamenya kembali.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh menuntaskan penertiban titik baliho (reklame) “raksasa” di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, pada pertengan September lalu.

Menurutnya, dasar pembongkaran ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2006 pada pasal 10 berbunyi, apabila dalam perencanaan kota/masterplan, tidak dibenarkan lagi ada papan billboard di lokasi tersebut.

“Pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi penanggung jawab pihak kedua,” demikian bunyi SPK tersebut.

Di sisi lain, dikatakan tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. 

Dan pihaknya meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi. “Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved