Berita Aceh Selatan

BPBD Aceh Selatan Gelar Diklat In House Training

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial para peserta dalam penanggulangan bencana,

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
DIKLAT - BPBD Kabupaten Aceh Selatan menggelar kegiatan Diklat In House Training bagi jajaran pegawai dan P3K Paruh Waktu bidang pemadam Kebaran pada BPBD Aceh Selatan bertempat di Desa Air Dinging Kecamatan Samadua, Selas (7/10/2025). 

Tidak hanya untuk mengurangi risiko kebakaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa BPBD Aceh Selatan memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan siap sedia kapan saja dibutuhkan.

‎‎Selama tujuh hari ke depan, para peserta akan memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan terkait teknik pemadaman api yang efektif, pengendalian kebakaran di berbagai jenis media, serta langkah-langkah penyelamatan yang tepat. 

“Saya berharap setiap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar dengan sungguh-sungguh dan mengasah kemampuan yang sangat vital dalam menjaga keselamatan masyarakat,"tuturnya.

‎‎Dalam hal ini juga, Pemerintah Aceh Selatan telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan Trantibunlimnas (transpormasi, Keamanan dan ketertiban Umum, serta Pelayanan Kebakaran dan Penyelamatan) dengan langkah-langkah yang nyata. 

Salah satunya adalah dengan penambahan 1 unit pos pemadam kebakaran yang berlokasi di Labuhanhaji Timur pada tahun 2025 ini. 

Apresiasi

‎‎Sementara, Greis Meirandha, S.E., MM selaku jajaran Kementerian Dalam Negeri ‎mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tingg kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang telah menginisiasi dan mengalokasikan anggaran dalam rangka penyelenggaraan Inhouse Training Diklat Kualifikasi Pemadam I bagi aparatur ‎damkar dan penyelamatan Kabupaten Aceh Selatan.

‎‎"Pelaksanaan kegiatan ini kami jadikan contoh untuk dapat juga diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ‎lainnya dalam mendukung percepatan pembentukan profesionalitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai salah satu mutu layanan yang harus dicapai dalam mendukung Standar Pelayanan Minimal Sub urusan kebakaran di daerah sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota,"ucapnya.

‎‎‎Sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk dapat ‎memberikan pelayanan yang profesional kepada seluruh ‎pihak, setiap daerah baik kabupaten/kota melalui Dinas 

Pemadam Kebakaran sudah tidak bisa lagi menerapkan ‎pelayanan minimal, tetapi harus memberikan pelayanan ‎secara optimal untuk memberikan rasa aman dari bahaya kebakaran dan pemberian respon cepat kondisi darurat ‎kepada seluruh masyarakat.

‎Tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan ‎inilah yang harus didukung penuh oleh seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memastikan seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara urusan wajib pelayanan dasar dapat dilaksanakan secara baik. 

Banyak ‎aspek yang perlu diperhatikan mulai dari bentuk kelembagaan, ketersediaan aparatur dan sarana prasarana, hingga bagaimana proses perencanaan dan penganggaran dapat mendukung seluruh kegiatan.

Disisi lain juga, sejak diberlakukannya penataan tenaga non ASN dan pengadaan PPPK, Kemendagri terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah strategis dengan terus mendorong pemerintah daerah, melalui Dinas Pemadam Kebakaran untuk mengusulkan formasi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku untukdapat diisi melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya juga ingin menyampaikan pesan kepada seluruh peserta Diklat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya guna meningkatkan skill, knowledge, attitude, dan profesionalitas sebagai aparatur damkar dan penyelamatan,” kata Greis.

Lebih lanjut, faktor kelulusan tidak hanya bergantung pada penilaian instruktur terhadap seluruh proses diklat, tetapi juga sikap dan perilaku masing-masing aparatur dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh peserta harus mempunyai komitmen tinggi untuk mengikuti seluruh proses kegiatan baik dalam bentuk materi di dalam kelas maupun praktik di lapangan. 

“Pengembangan diri bukan hanya selama pelaksanaan kegiatan, namun juga setelah kegiatan selesai. 

Kami berharap seluruh peserta seterusnya dapat mengembangkan diri dan mendapat dukungan dari pimpinan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," pungkasnya.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved